Perpajakan bagi usaha baru
Artikel Sunday, August 16th, 2009 1,338 views
Bertumbuh kembangnya komunitas-komunitas usaha baik secara online maupun offline seperti Tangandiatas.com berdampak pada tumbuhnya motivasi usaha sehingga banyak muncul pengusaha-pengusaha baru yang bergerak di berbagai bidang, baik dengan membentuk badan hukum maupun tanpa badan hukum. Hal ini tentunya sangat positif bagi iklim perekonomian di Indonesia yang mempunya jumlah penduduk 200 juta lebih. Dengan munculnya banyak pengusaha-pengusaha baru maka akan tercipta lapangan pekerjaan baru, sehingga tentunya diharapkan berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat Indonesia.
Tulisan ini akan membahas sedikit mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan untuk usaha baru terutama masalah perpajakan… (hehehe.. sedikit aja dulu yah…)
Tidak sedikit usaha yang sudah berjalan akhirnya tutup gara-gara masalah pajak. Hal ini terjadi dikarenakan pada saat diaudit, ternyata banyak kewajiban-kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi lantaran ketidaktahuan ketentuan perpajakannya. Tentunya ini sangat merugikan bagi pengusaha itu sendiri dan harusnya hal ini tidak terjadi jikalau pada saat-saat awal pembentukan usaha aspek perpajakan menjadi salah satu prioritas yang harus disiapkan.
Kewajiban perpajakan dimulai pada saat terpenuhinya kewajiban subjektif dan objektif. Gampangnya begini.. untuk orang pribadi yang sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP (akan dibahas kemudian) dan bagi badan usaha telah didirikan dan mempunyai penghasilan (telah mempunyai NPWP). Kalo sudah memenuhi syarat tersebut, maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Nah, disinilah biasanya pengusaha itu memulai kesalahannya. Banyak pengusaha yang telah memiliki NPWP tetapi tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah terdaftar menjadi wajib pajak dengan ditandai telah memiliki NPWP, maka saat itulah kewajiban dimulai, baik kewajiban melapor maupun membayar. Karena sistem perpajakan kita itu menganut sistem self assessment maka wajib pajak harus menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk mengelak bahwa kita tidak melakukan kewajiban karena kita tidak diberi tahu petugas pajak cara ngitung pajaknya.
Apa saja yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak baru itu? Agar tidak terkena sanksi administrasi perpajakan (akan dibahas kemudian), maka minimal wajib pajak selalu melaporkan kewajiban rutin bulanan, diantaranya:
1.SPT Masa PPh pasal 25
yaitu kewajiban atas angsuran pajak penghasilan. Bentuk laporannya berupa SSP yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila masih belum memiliki penghasilan atau bagi wajib pajak badan masih belum terdapat keuntungan maka SSP tersebut tetap dilaporkan dengan diisi keterangan “NIHIL”. Kalo sudah ada penghasilan atau keuntungan (bagi wp badan), maka PPh Pasal 25 harus dihitung dan disetorkan setiap bulannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Cara perhitungan PPh pasal 25 dibahas nanti aja yah.. (kebanyakan nanti artikelnya)..
2. SPT Masa PPh Pasal 21
yaitu pajak atas pemotongan penghasilan yang diterima dari pemberi kerja kepada pegawai maupun bukan pegawai. Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3. SPT tahunan
SPT tahunan adalah laporan pajak atas penghasilan selama satu tahun. Dilaporkan dalam formulir SPT tahunan ( PPh orang Pribadi maupun PPh badan). Pajak Penghasilan yang terhutang dilaporkan dalam formulir tersebut dan apabila terdapat kekurangan bayar maka kekurangan tersebut harus dibayar (PPh Pasal 29) paling lambat sebelum SPT disampaikan ke KPP.
Untuk SPT tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (tgl 30 april bagi yang memakai tahun takwim) dan tiga bulan setelah berahirnya tahun pajak (tanggal 31 Maret bagi WP OP).
Kewajiban-kewajiban tersebut diatas adalah kewajiban yang rutin dan wajib dilakukan walaupun belum ada penghasilan. Kalau kewajiban tersebut diatas tidak dilakukan maka akan ada sanksi administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP).
Masih banyak kewajiban perpjakan yang lain, mudah-mudahan itu akan kita bahas dalam artikel yang lainnya.
Terima kasih dan sukses bagi pengusaha Indonesia.
Abdul Koni
http://www.pajakonline.com

Artikel yang menarik, Pak Koni… BTW, Lembar SPT Masa sekarang katanya sudah berubah dan jika ada yang ngasih/melaporkan pakai SPT yang biasanya akan dikembalikan atau ditolak. Seperti apakah SPT yang baru tsb?
[Reply]