- Komunitas Blogger Bekasi - http://bloggerbekasi.com -
Selamat Datang UU Pro ASI
Posted By anindita On November 30, 2009 @ 11:48 AM In Artikel,Politik-Hukum-Keamanan | 12 Comments
[1]Kali ini saya ingin share sebuah email yang saya terima. Isinya mengenai salah satu pasal UU Kesehatan RI (yang kabarnya saat ini sedang di SETNEG, menunggu tanda tangan Presiden). Ini bukan tentang rokok yang kasusnya pernah mencuat karena pasalnya sempat raib. Pasal yang akan saya share adalah mengenai ASI. Air Susu Ibu. Ada apa dengan ASI?
Banyak orang setuju bahwa ASI adalah anugerah Tuhan kepada ciptaannya. Dia bagaikan tetesan kehidupan, lengkap, aman, dan berguna bagi kehidupan manusia sesaat setelah dilahirkan hingga beberapa waktu kemudian. Sayang, meski banyak orang sependapat ASI adalah satu-satunya makanan yang lengkap dan aman bagi bayi, ternyata tidak semua ibu mampu memberikan ASI secara eksklusif hingga 6 bulan. Populasi buteki (ibu meneteki) semakin menurun sejalan dengan pertambahan usia si bayi. Bahkan jumlahnya tidak lebih dari 14% ibu yang mampu menyusui eksklusif hingga 6 bulan.
[2]Berbagai alasan dikemukakan untuk memaklumi keadaan tersebut. Alasan utama umumnya akibat ibu mulai bekerja. Setelah ibu mulai bekerja, terkadang di kantor tidak tersedia tempat untuk menyusui langsung atau sekedar memerah dan menyimpan ASI. Bahkan beban kerja yang berat dan sibuk, membuat ibu lupa memerah ASI. Hingga pada akhirnya, produksi ASI menurun. Disamping alasan lain seperti produksi ASI yang tidak mencukupi kebutuhan bayi, ibu sakit, atau ibu hamil lagi. (kali lain saya akan berusaha menulis tips-tips menyusui eksklusif bagi ibu-ibu dengan kondisi di atas)
Mirisnya lagi, saya masih melihat ibu-ibu pasca melahirkan justru mendapat souvenir susu formula dari Rumah Sakit atau Bidannya.
Pemberian ASI juga sering merepotkan. Seperti misalnya ibu yang sedang berada di tempat umum dan kesulitan mencari tempat tersembunyi untuk meneteki bayinya. Karena risi buka-bukaan, sang ibu terpaksa memberikan susu formula untuk bayinya. Pengalaman pribadi saya adalah harus mencari tempat yang banyak KAMAR PAS. Di situ saya bisa sembunyi untuk menyusui bayi saya. Tempat lainnya adalah musola. Jalan terakhir adalah tergesa-gesa kembali ke mobil.
Terkait dengan hadirnya pasal-pasal mengenai ASI dalam UU Kesehatan, kita berharap kejadian-kejadian yang merepotkan ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif bisa dieliminasi. Harapannya, publik makin sadar untuk mensukseskan gerakan ASI. Dan kalau ada pihak yang secara sadar menentang pemberian ASI, mereka bisa berurusan dengan hukum. (Ibu-ibu, simpan dan tunjukkan pasal ini bila ada yang menghalangi di tempat kerja ya =). Yup, semoga UU ini segera disahkan dalam lembaran negara.
Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah sebagai berikut :
Pasal 128
[1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
[2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
[3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
[1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Secara Eksklusif.
[2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Program Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).
Article printed from Komunitas Blogger Bekasi: http://bloggerbekasi.com
URL to article: http://bloggerbekasi.com/2009/11/30/selamat-datang-uu-pro-asi.html
URLs in this post:
[1] Image: http://dokterdita.wordpress.com/files/2009/11/breastfeeding1.jpeg
[2] Image: http://bloggerbekasi.com/wp-content/uploads/2009/11/ASI.jpg
Click here to print.
Copyright © 2009 Komunitas Blogger Bekasi : http://www.bloggerbekasi.com. All rights reserved.