- Komunitas Blogger Bekasi - http://bloggerbekasi.com -
Makna Koin Keadilan Prita
Posted By mharunalrasyid On December 8, 2009 @ 12:26 PM In Politik-Hukum-Keamanan | 6 Comments
belajar berkorban. Celengan yang awalnya untuk membeli mainan favorit ditukar dengan keadilan bagi Prita
LUAR biasa. Saya sulit mencari kata-kata yang bisa menggambarkan bagaimana rakyat dari berbagai lapisan, mulai dari pemulung sampai orang kaya, berbondong-bondong mengumpulkan “uang recehan”. Apa makna koin recehan dalam kasus Prita Mulyasari ?
Ketika aparat hukum tidak lagi dianggap mampu memuaskan dahaga keadilan, maka rakyat memiliki cara sendiri yang lebih elegan untuk mengekspresikan rasa keadilan itu. Rakyat memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi stakeholder bangsa ini. Tidak dengan pengerahan massa, tidak juga dengan pentungan dan teriakan.
Inisiatif pengumpulan koin pun tidak datang dari kalangan aktivis yang sudah malang melintang di dunia pergerakan. Rakyat dari berbagai lapisan bergerak karena didorong oleh satu rasa, yaitu terkoyaknya rasa keadilan. Ini adalah simbol kemarahan rakyat yang sudah muak dengan perilaku penegakan hukum di negeri ini. Hukum dianggap hanya mengabdi pada kepentingan orang-orang yang punya kekuasaan dan uang.
Pengumpulan koin mungkin tidak pernah terbayangkan oleh pihak manajemen dan pengacara RS Omni dan hakim Pengadilan Negeri Banten. Rakyat memang memiliki logika sendiri dalam memandang kejadian yang ada di lingkungan sekitarnya. Logika ini bisa saja bertolak belakang dengan logika para penegak hukum dan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk membeli pasal-pasal dalam hukum.
Sepatutnya para penegak hukum, pejabat negara dan elit politik melihat histeria massa dalam pengumpulan “koin keadilan” bagi Prita sebagai pintu masuk untuk melakukan revolusi pembenahan sistem hukum secara komprehensif. Adakah keinginan yang keras dari aparat penegak hukum untuk berpihak pada keadilan substansial –bukan hanya keadilan formalistik– ?
PESIMIS…….
Maaf, kalau saya tidak terlalu yakin para penguasa negeri bisa belajar cepat dari berbagai kejadian yang jelas-jelas menggambarkan kebobrokan sistem hukum. Masih segar dalam ingatan publik, bagaimana pasal-pasal hukum dipermainkan oleh satu orang yang bernama ANGGODO (sangat gamblang terdengar dalam rekaman yang diputar di MK).
Bahkan beberapa hari saja setelah kasus kontroversial Bibit Candra dan Anggodo, di berbagai daerah tersiar kabar kasus-kasus hukum yang kontroversial, seperti kasus Bu Minah dengan tiga kakaonya, Basar dan Kholil gara-gara makan satu buah semangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Beberapa tahun sebelumnya, seorang buruh di Tangerang yang kebetulan aktivis organisasi pekerja diperkarakan gara-gara menggunakan sandal tanpa ijin untuk mengambil air wudlu.
Memang hukum selayaknya diberlakukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar perundang-undangan, baik rakyat biasa maupun aparat dan pejabat. Seperti kasus Jaksa Esther dkk yang terjerat kasus 300 lebih pil ekstasi hanya memperoleh hukuman kurungan 1 tahun lebih. Bandingkan dengan kasus yang menimpa seorang supir BNN yang ketahuan menyimpan satu butir ekstasi justeru memperoleh hukuman empat tahun. Walah….jauh banget bedanya.
Seandainya saya jadi hakim, akan saya balik keputusannya. Mestinya jaksa yang melanggar harus memperoleh hukuman yang jauh lebih berat. Karena dia memanfaatkan jabatanya untuk melegalkan tindakan kriminalnya. Sungguh ironis hukum keadilan ini.
Mari kita dukung gerakan koin keadilan ini, tidak hanya untuk Prita saja, tapi bagi terwujudnya keadilan di bumi yang kita cintai ini. Bismillah……..
Article printed from Komunitas Blogger Bekasi: http://bloggerbekasi.com
URL to article: http://bloggerbekasi.com/2009/12/08/makna-koin-keadilan-prita.html
Click here to print.
Copyright © 2009 Komunitas Blogger Bekasi : http://www.bloggerbekasi.com. All rights reserved.