Buku “Gurita Cikeas” dan Perlunya Transparansi Keuangan Parpol

Ketika terjadi gempa di Sumatera Barat baru-baru ini, Harian Kompas membuka rekening Kompas Peduli. Setiap hari dimuat daftar penyumbang yang sudah diterima berupa nama penyumbang, besar sumbangan, baik disampaikan secara langsung maupun lewat transfer bank serta total sumbangan yang sudah diterima setiap hari. Sebagai penyumbang, ada rasa puas melihat uang yang kita sumbang sudah diterima dan tercatat dalam data Kompas. Selanjutnya Kompas memberikan laporan kepada pembaca berapa dana yang sudah disalurkan dan kemana dana tersebut disalurkan.

Dalam kasus partai politik, kita sangat jarang melihat transparansi data keuangan dalam hal siapa penyumbang dana yang mereka terima, berapa jumlahnya dan kemana dana tersebut dipergunakan. Ketidakterbukaan sumber dan penggunaan dana parpol menimbulkan berbagai spekulasi adanya aliran dana terselubung dari pihak-pihak tertentu kepada partai salah satu parpol, khususnya parpol pemenang Pemilu. Ketika Golkar menjadi penguasa jagad perpolitikan Indonesia, ramai diberitakan adanya aliran dana dari para konglomerat Indonesia, lembaga-lembaga BUMN, pejabat-pejabat Negara, serta kader Golkar yang menjadi pengusaha. Namun tidak sekalipun ada data transparan di media cetak atau televisi mengenai data jelas siapa penyumbang dan besarannya.

Dalam periode Presiden SBY, transparansi keuangan Partai Demokrat juga sejauh ini belum tersedia dalam media publik. Misalnya berapa dana yang berhasil dihimpun oleh Partai Demokrat selama kampanye pemilihan calon legislatif dan Pilpres kemarin. Dari mana saja sumber dana tersebut dan bagaimana pendistribusiannya sesuai kebutuhan pada saat kampanye. Misalnya, berapa dana yang diperoleh dari iuran anggota, sumbangan politisi demokrat, sumbangan pengusaha atau lembaga yang bersifat tidak mengikat.

Tidak transparannya manajemen keuangan Parpol ini, telah menimbulkan swasangka yang berkepanjangan. Kasus bailout Bank Century yang dipersepsi akibat terjadinya krisis global, misalnya, telah ditarik ke ranah politik berupa adanya penyaluran dana bailout tersebut ke salah satu partai politik tertentu. Pansus Bank Century yang dibentuk DPR ujung-ujungnya sebenarnya hanya ingin membuktikan satu hal: apakah Partai Demokrat menerima aliran dana tersebut atau tidak? Bila benar, seperti apa konsekuensi politiknya terhadap Presiden SBY dan Wapres Boediono?

Kasus terakhir yang mencurigai adanya keterkaitan antara Presiden SBY dengan kasus Bank Century adalah terbitnya buku “Membongkar Gurita Cikeas, Di Balik Skandal Bank Century” karangan George Junus Aditjondro. Buku ini belum beradar luas di pasaran, namun dikabarkan sudah ditarik dari toko buku. Dalam buku ini diceritakan adanya 6 Yayasan yang terkait dengan Cikeas yang berperan sebagai pemasok dana bagi Partai Demokrat. Namun sebenarnya tindakan pelarangan atau penarikan buku ini dari peredaran justru menimbulkan citra negatif bagi SBY karena mengesankan ada hal yang ditutup-tutupi dan membiarkan spekulasi sumber dana Partai Demokrat tetap berkembang.

Transparansi keuangan Partai Politik jelas sangat dibutuhkan untuk menghindari berbagai spekulasi dan kecurigaan masyarakat terhadap setiap partai Politik. Pemerintah harus menetapkan aturan bagi semua partai politik yang ada untuk menyampaikan laporan tertulis ke masyarakat di Koran-koran Nasional secara periodik, khususnya setelah penyelenggaraan Pemilu. Dengan proses keterbukaan semacam ini, masyarakat bisa menilai mana partai yang benar-benar bersih dan mana partai yang menerima dana dari pihak yang tidak jelas. Partai dengan sistem manajemen keuangan yang jelas dapat diharapkan akan mengelola keuangan Negara secara jelas dan terbuka. Sebaliknya, partai-partai yang tidak jelas sumber dananya dan penggunaannya, bisa diduga akan mengelola keuangan Negara secara tidak transparan pula.

Menurut Undang-Undang Parpol No 31/2002, setiap parpol yang mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan HAM harus menyerahkan laporan keuangannya setiap tahun ke KPU. Namun, menurut laporan ICW, tahun 2004 tercatat hanya 10 partai (4,2%) yang menyerahkan laporan audit, tahun 2005 hanya 9 partai (3,7%) . Kita belum tahu persis berapa partai yang sudah menyerahkan laporan tahun 2009. Persoalannya adalah, metode audit yang digunakan adalah Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 yang tidak mengecek sumber dana. Hasilnya, aliran dana terlarang tetap tidak bisa terungkap.

Di luar ketentuan pelaporan keuangan di atas. Pemerintah juga perlu memperbarui aturan mengenai sumber dana partai. Dalam aturan yang ditetapkan bahwa partai politik dilarang menerima sumbangan dari beberapa sumber pendanaan, seperti pihak asing, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat, menerima sumbangan yang tidak jelas identitasnya atau melebihi batasan, serta mendirikan badan usaha. Pelanggaran ketentuan ini dapat diganjar dengan hukuman dari teguran terbuka hingga larangan mengikuti pemilu berikutnya atas perintah pengadilan.

Pelarangan mendirikan badan usaha justru bertentangan dengan upaya memandirikan partai politik dalam hal pendanaan. Justru dengan pemasukan dana dari badan usaha internal ini, partai tidak perlu melakukan upaya-upaya ilegal dalam pendanaan partai. Di Negara lain seperti Jerman yang tingkat ekonominya lebih maju, partai politik justru diijinkan untuk mendirikan badan usaha. Dalam sebuah situs di sini, disebutkan bahwa Partai Sosial Demokrat Jerman mendapatkan pemasukan dari badan usaha partai sebesar 3,5%, komersialisasi kekayaan partai 5%, dan penjualan publikasi dan berbagai aktivitas lainnya sebesar 7,8 & dari total pemasukan partai. Jenis usaha mereka pun beragam mulai dari penyewaan gedung kantor, perumahan penerbitan koran, percetakan, toko buku, dll.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik sangat diperlukan untuk mencegah kecurigaan masyarakat mengenai adanya aliran dana terlarang yang dipakai membiayai kampanye partai politik saat pemilu. Peraturan dan sanksi yang tegas dari pemerintah atau KPU perlu agar kebijakan ini berjalan efektif. Di samping itu, peraturan-peraturan yang menghambat partai untuk memperoleh dana secara legal melalui badan usaha harus ditinjau ulang sehingga partai-partai mampu mandiri dan terhindar dari tindakan-tindakan penggalangan dana yang dilarang oleh undang-undang.


8 Responses for “Buku “Gurita Cikeas” dan Perlunya Transparansi Keuangan Parpol”

  1. Tweets that mention Buku “Gurita Cikeas” dan Perlunya Transparansi Keuangan Parpol | bloggerbekasi.com -- Topsy.com says:

    [...] This post was mentioned on Twitter by bloggerbekasi, bloggerbekasi. bloggerbekasi said: [Bloggerbekasi.Com] Buku “Gurita Cikeas” dan Perlunya Transparansi Keuangan Par.. http://bit.ly/5AIqlZ [...]

  2. Choirul Asyhar says:

    Saat pemilu sering kita dengar slogan Jujur-Adil-Bebas-Rahasia.
    Karena gembar-gembor RAHASIA itulah barangkali, maka sumber danapun harus dirahasiakan.

    [Reply]

    Rihat Hutagalung Reply:

    @Choirul Asyhar, Berarti slogan harus diubah pak, Jujur-Adil-Bebas-Tidak Rahasia. Jadi tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan baik partai yang dipilih maupun sumber dana yang digunakan. Thanks pak Choirul atas komentarnya yang menarik. Salam kenal

    [Reply]

    Choirul Asyhar Reply:

    @Rihat Hutagalung, Betul kenapa harus dirahasiakan. Sekarang bukan jamannya lagi. Agama yang lebih pribadi aja gak dirahasiakan, kok.

    [Reply]

  3. eshape says:

    Ide pak CA memang briliyan.
    Kenapa harus ditrahasiakan kalau bisa dibuka, tapi kenapa harus dibuka kalau bisa dirahasiakan…!:-)

    Salam

    [Reply]

    Rihat Hutagalung Reply:

    @eshape, Jadi ingat semboyan birokrat sedunia, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah..

    [Reply]

    eshape Reply:

    @Rihat Hutagalung,
    hehehe…maksudnya memang nembak yang itu pak

    salam

    [Reply]

  4. syaifullah says:

    bongkar semuanya kasus korupsi supaya negara ini bebas dari korupsi dan tentunya harus dibuat aturan yang mengharuskan partai politik untuk melaporkan dananya secara tranparan sehingga terhindar dari penyalahgunaan dana.

    [Reply]

Leave a Reply

Rekanan

  • Mailing List Komunitas Blogger Bekasi
  • Planet Blogger Bekasi
  • Website Kabupaten Bekasi
  • Website Kota Bekasi

Sponsor

images-11 gaya dakta

Space Iklan : Blogger Bekasi

Hubungi KamiKomunitas Blogger Bekasi adalah organisasi non profit yang beranggotakan para blogger yang memiliki relasi dengan kota dan kabupaten Bekasi.

Komunitas Blogger Bekasi memiliki visi untuk menggunakan blog sebagai sarana untuk menumbuhkan semangat berbagi (sharism) di kalangan masyarakat (citizen journalism) Kota Bekasi dan sekitarnya.

Switch to our mobile site

Log in - BlogNews Theme by Gabfire themes