- Komunitas Blogger Bekasi - http://bloggerbekasi.com -
Apabila Presiden Meninggal Dunia…
Posted By ceppi On April 30, 2010 @ 3:11 AM In Artikel,Politik-Hukum-Keamanan | 2 Comments
Sedih dan tersentuh rasa iba saya membaca berita meninggalnya Presiden Polandia Lech Kaczynski dan istri dalam suatu kecelakan pesawat terbang di Rusia Barat beberapa waktu yang lalu, saat dalam perjalanan kunjungan negara ke Rusia. Bayangkan, presiden dan istrinya yang disertai staf kepresidenan, pejabat-pejabat negara yang jumlahnya tidak sedikit, serta seluruh rombongan penumpang pesawat kepresidenan yang ditumpanginya, tidak ada satu pun yang selamat. Benar-benar peristiwa tragis yang membuat kita yang mendengar beritanya turut berduka. Sebuah negara kehilangan banyak pemimpinnya dalam satu waktu! Karena kecelakaan pesawat terbang!
[1] [2]
Presiden Polandia dan pesawat kepresidenan yang ditumpanginya
Meskipun dari penyelidikan sementara, disimpulkan bahwa kecelakaan pesawat tersebut disebabkan oleh human error, kesalahan pilot dalam mengambil keputusan, pesawat kepresidenan tersebut memang sudah berusia 20 tahun, umur yang bisa dibilang sudah tua untuk sebuah pesawat terbang kepresidenan, pesawat yang membawa orang nomor satu suatu negara. Satu hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa pesawat jenis Tupolev Tu-154 dikabarkan sudah banyak yang mengalami kecelakaan di berbagai negara, namun Polandia tetap menggunakannya dalam penerbangan dan bahkan salah satunya dijadikan pesawat kepresidenan. (Jadi ingat beberapa waktu yang lalu saat di Indonesia banyak pesawat yang mengalami kecelakaan, karena banyaknya pesawat yang sudah uzur yang digunakan dalam penerbangan biaya murah).
Apakah memang negara Polandia terlalu berhemat menggunakan pesawat yang terhitung tua untuk pesawat kepresidenan, ataukah terlalu miskin negara tersebut untuk membeli pesawat baru atau paling tidak menyewa pesawat yang agak mudaan (Jadi ingat rencana pembelian pesawat kepresidenan RI yang sempat tercuat dan menjadi kontroversi belum lama ini), pertanyaan itu timbul dalam benak kita. Yang jelas, harga dari satu keputusan ini sangat mahal, dengan hilangnya jiwa pemimpin-pemimpin negara Polandia.
Karena kejadian kecelakaan ini, seluruh rakyat negara yang warna benderanya putih merah ini, berkabung selama sekian waktu. Sementara itu pihak parlemen dan pemerintah merencanakan dalam dua bulan mereka akan menyelenggarakan pemilihan umum di negara mereka untuk memilih presiden yang baru. Selama menunggu pemilu itu, jabatan presiden dipegang sementara oleh ketua parlemen.
Mana wakil presidennya ya? Kalau di negara kita, seperti halnya di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, konstitusi mengatur jika presiden mangkat atau berhalangan tetap, otomatis yang menggantikannya adalah wakil presiden. Kemungkinan presiden Polandia ini tidak punya wakil, sehingga sepeninggal beliau, harus diadakan lagi pemilu untuk memilih presiden baru.
Saya jadi membayangkan negara kita. Maaf bukan mengharapkan, hanya mengukur seberapa kesiapan pemerintah dan rakyat kita jika menghadapi masalah seperti ini. Apakah kita siap menghadapi keadaan jika terjadi sesuatu pada presiden kita di tengah-tengah masa jabatannya? (Sekali lagi maaf, bukan mengharapkan). Konstitusi kita sudah mengaturnya, bahwa jika presiden meninggal dunia atau berhalangan tetap (sakit atau kehilangan kesadaran, atau apalah yang menyebabkan kehilangan kemampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang presiden), maka tugas dan wewenangnya beralih kepada wakil presiden.
Apakah konstitusi akan dijalankan, dan wakil presiden memegang jabatan sebagai presiden untuk periode jabatan mereka yang lima tahun? Semua pihak akan menerima ketentuan yang diatur konstitusi itu? Atau malah ricuh dan ada pihak-pihak yang menuntut diadakannya pemilu karena misalnya, kurang cocok dengan wakil presiden yang ada? Entahlah, karena belum terjadi. Namun kejadian pengunduran diri Pak Harto sebagai presiden RI saat itu lebih dari 10 tahun yang lalu, lalu diserahkannya jabatan presiden kepada Pak Habibie, ternyata tidak diterima oleh banyak kalangan, yang akhirnya menuntut diadakannya pemilu sesegera mungkin yang artinya wakil presiden yang diserahi jabatan presiden hanyalah bersifat sementara. Jadi tidak berlaku wakil presiden menggantikan presiden yang mengundurkan diri mendapat kesempatan penuh sisa masa jabatannya. Hanya sementara, dan segera harus menyelenggarakan pemilu untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden baru.
Beda lagi sewaktu presiden kita Gusdur dilengserkan secara paksa lewat sidang istimewa MPR. Jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya saat itu Ibu Megawati Sukarnoputeri, dengan lama masa jabatan sisa dari Gusdur yang dilengserkan. Tiga tahun saja! Karena Gusdur sudah memakai jatah waktu periode jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 tahun, sehingga jatah Ibu Mega hanya 3 tahun. Yakh, begitulah konstitusi dan begitu pula politik!
Selain itu, yang saya tahu, jika wapres yang menjabat sebagai presiden pengganti itu juga mangkat atau berhalangan tetap, maka penggantinya adalah triumvirat yang terdiri dari Menlu, Mendagri dan Menhankam. Apakah aturan ini masih berlaku sekarang? Terus terang saya pribadi tidak tahu.
Sejak memasuki masa reformasi dan adanya amandemen terhadap UUD 1945, saya tidak tahu apakah aturan itu masih berlaku. Saya dengar ada aturan baru, yang menggantikannya adalah triumvirat Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua MA. Anda tahu aturan yang baru?
Presiden maupun wakil presiden bukanlah sekedar pimpinan, namun lebih dari itu. Mereka adalah orang yang terpilih yang ditugaskan oleh negara secara 24 jam sehari 365 hari dalam setahun bekerja sebagai presiden. Tidak ada waktu mereka untuk menanggalkan pekerjaannya, terlebih bagi Presiden. Bahkan pada saat mereka tidur pun, mereka tetap bekerja sebagai presiden. Bayangkan jika presiden sedang tidur, lalu datang kabar negaranya diserang oleh pihak asing, akankah si presiden tetap melanjutkan mimpinya dan hanya bilang, “Besok pagi saja deh! Saya sedang tidur.”
Wah, bisa hancur tuh negara!
Iya, presiden kapanpun, di mana pun, dalam kondisi apapun harus bisa membuat keputusan, termasuk mengambil keputusan yang amat sangat penting, misalnya menyatakan perang atau pun juga menyerang negara musuhnya (Konon, presiden AS kemana-mana selalu membawa kopor berisi tombol dan kunci peluncuran rudal nuklir AS).
Jadi, tidak ada kata istirahat dari pekerjaan sebagai presiden. Juga, presiden tidak boleh kehilangan kesadaran karena pingsan misalnya, atau karena dibius. George Bush pada tahun 2007 pernah menyerahkan jabatannya sebagai Presiden AS saat itu kepada wakilnya Dick Cheney, karena harus menjalani pemeriksaan kanker di Camp David, selama 48 jam.
Contoh lain adalah saat presiden Rusia Boris Yeltzin berkuasa, lebih dari 20 tahun yang lalu, dia pernah mengalami operasi jantung yang mengakibatkan kesadarannya hilang karena dibius. Wewenang atas pengendalian senjata nuklir Rusia, langsung diserahkan kepada Chernomyrdin, yang saat itu kalau tidak salah menjabat sebagai perdana menteri.
Secara fiktif pun, ada gambaran di sebuah film Hollywood ber-title Air Force One. Satu keadaan di mana wapres AS bisa mengambil alih kekuasaan karena presidennya dalam keadaan disandera, atau kalaupun tidak disandera seperti diceritakan dalam film itu, sang presiden berada dalam keadaan penuh tekanan, padahal kebijakan abadi AS adalah tidak berkompromi dengan teroris. Namun, wapres tidak mengambil alih kekuasaan dan menunggu perkembangan di pesawat, yang ternyata presiden veteran perang Vietnam berjuang seorang diri membebaskan pesawat kepresidenannya dari cengkraman para teroris. Dasaaarrrr film Holywood!
Tapi pelajaran yang bisa diambil, bahwa konstitusi memungkinkan seorang wapres menggantikan kedudukan presiden dalam kondisi seperti itu.
Begitulah, betapa pentingnya jabatan presiden bagi suatu negara. Termasuk Indonesia.
Mari kita berdoa kepada Allah SWT. Semoga presiden kita, dan pimpinan-pimpinan negara kita yang lain selalu diberikan kesehatan sehingga beliau-beliau bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Juga apapun yang terjadi pada pimpinan negara kita, tetap rakyat dan elemen bangsa kita harus berjiwa besar mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama.
Untuk kepentingan kita semua.
CP, April 2010
http://ceppi-prihadi.blogspot.com/ [4]
Sumber gambar: http://www.dw-world.de [5] & http://www.kompas.com [6]
Article printed from Komunitas Blogger Bekasi: http://bloggerbekasi.com
URL to article: http://bloggerbekasi.com/2010/04/30/apabila-presiden-meninggal-dunia.html
URLs in this post:
[1] Image: http://3.bp.blogspot.com/_GDg1fs-DZ_A/S8qgBBW2RrI/AAAAAAAAASM/apBTCwwcW7I/s1600/pres.jpg
[2] Image: http://1.bp.blogspot.com/_GDg1fs-DZ_A/S8qfxmSixuI/AAAAAAAAASE/EwmNHvjAaCI/s1600/pespres.jpg
[3] Image: http://1.1.1.2/bmi/stat.k.kidsklik.com/data/photo/2009/10/21/2314323p.JPG
[4] http://ceppi-prihadi.blogspot.com/: http://ceppi-prihadi.blogspot.com/
[5] http://www.dw-world.de: http://www.dw-world.de
[6] http://www.kompas.com: http://www.kompas.com
Click here to print.
Copyright © 2009 Komunitas Blogger Bekasi : http://www.bloggerbekasi.com. All rights reserved.