- Komunitas Blogger Bekasi - http://bloggerbekasi.com -
Pemerintah Perlu Revisi SKB 3 Menteri
Posted By Rihat Hutagalung On September 15, 2010 @ 10:45 PM In Hukum | 8 Comments
Pemerintah Pusat sepertinya hendak melepas tanggung jawab dalam kasus kekeraasan terhadap penatua dan pendeta HKBP Ciketing,Bekasi. Dalam pernyataannya, pemerintah menganggap kasus ini bersifat lokal dan karenanya menjadi ranah tanggung jawab Gubernur dan Walikota Bekasi untuk mencari penyelesaiannya. Padahal , kasus ini sesungguhnya berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan menimpa semua agama karena akar masalahnya justru bermula dari kebijakan pusat melalui SKB 3 Menteri yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah dengan harus mendapatkan persetujuan minimal 60 orang warga sekitar untuk bisa mendapatkan IMB. Dengan persyaratan ini, orang Muslim dan Kristen akan menemui masalah di Bali yang mayoritas Hindu, dan oramg Muslim, HIndu, Budha akan kesulitan di Papua,Sulut, NTT dan Tapanuli Utara yang mayoritas Kristen. Bila hal ini terjadi, maka bangunan NKRI 17 Agustus 1945 yang kita jaga dan rawat selama ini tinggal menunggu waktu untuk runtuh berkeping-keping.
Pendirian tempat ibadah seharusnya tidak dinilai dari segi kuantitas penganut agama tersebut di wilayah tersebut tapi dari segi karakteristik dan kemampuan jemaat itu sendiri. Dalam agama Islam misalnya ada Muhammadiyah, NU, Ahmadiyah dan berbagai kelompok baru yang bermunculan saat ini. Meski keyakinan sama, namun tetap saja ada perbedaan dalam implementasi dan tata cara ibadahnya. Adalah wajar bila kemudiaan terjadi pengelompokan tempat ibadah sesuai ibadahnya sebagaimana kita lihat dalam kasus penyerangan mesjid Ahmadiyah. Mungkin antara Muhammadiyah dan NU pun ada perbedaan sehingga bisa saja beribadah di tempat yang berbeda. Mohon dikoreksi bila saya salah.
Dalam agama Kristen pun terdapat berbagai aliran yang jumlahnya mungkin lebih banyak dari aliran dalam agama Islam. Selain Katolik dan Protestan yang sudah berbeda sejak Renaissance, dalam Protestan sendiripun terpecah dalam berbagai aliran seperti Lutheran, Calvinis, Pentakosta (Karismatik), Advent. Dalam Lutheran sendiri terdapat berbagai gereja yang berbasis nasionalis maupun etnis seperti GKI (Nasionalis), HKBP (Batak Toba), GKJ (Jawa), Gereja Toraja,dll.
Masing-masing jemaat gereja tentu membutuhkan tempat ibadah sesuai dengan jumlah maupun penyebaran geografis tempat tinggal jemaatnya. Dalam kasus HKBP di Bekasi misalnya, saat ini terdapat gereja HKBP di Perumnas 2, Jati Asih, Rawa Lumbu,dll. Pendirian HKBP di lokasi baru seperti di Kelurahan Mustika Jaya dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan beribadah dari jemaat dalam jarak radius sekian kilometer dari lokasi tersebut. Tujuannya tentu agar mereka tidak perlu pergi terlalu jauh yang menyulitkan untuk membawa keluarga dan dari segi biaya transportasi akan lebih murah. Jadi sama sekali tidak bertujuan penyebaran ibadah ke masyarakat sekitarnya seperti dikhawatirkan beberapa pemuka agama.
Ada beberapa tindakan preventif yang harus diambil pemerintah pusat untuk menghindari kasus yang sama terulang kembali. Pertama, pemerintah harus segera merevisi SKB 3 menteri tersebut dengan dengan aturan yang lebih mempermudah setiap umat beragama membangun tempat ibadah karena hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Sebagai contoh untuk pengurusan IMB untuk tempat usaha ,hanya butuh persetujuan warga sekitar yang diwakili oleh warga yang berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, Ketua RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Tata Kota. Dengan prosedur yang sudah ada ini, akan lebih mempermudah pengurusan ijinnya.
Kedua, Pemerintah di tingkat daerah bersama pemuka agama harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa pendirian tempat ibadah tersebut bukanlah untuk mengajarkan agama tersebut kepada penganut agama lain di sekitarnya namun karena kebutuhan internal. Bila ternyata ada pemaksaan agama kepada penganut lain, aparat hukum boleh mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perijinan, seperti HKBP Ciketing, agar tetap mengikuti aturan pemerintah yang masih berlaku dengan tidak melakukan ibadah maupun pembangunan di tempat tersebut hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disahkan. Organisasi agama adalah bagian dari masyarakat yang wajib tunduk pada aturan pemerintah. Yang harus dilakukan adalah menjalin komunikasi dengan pemerintah agar aturan-aturan yang mempersulit bisa diubah sehingga pelayanan dan pengembangan jemaat menjadi warga negara yang baik dan bertanggung-jawab bisa dilakukan dengan lebih baik.
Article printed from Komunitas Blogger Bekasi: http://bloggerbekasi.com
URL to article: http://bloggerbekasi.com/2010/09/15/pemerintah-perlu-revisi-skb-3-menteri.html
URLs in this post:
[1] Image: http://bloggerbekasi.com/wp-content/uploads/2010/09/hkbp.jpg
Click here to print.
Copyright © 2009 Komunitas Blogger Bekasi : http://www.bloggerbekasi.com. All rights reserved.