PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Prinsip berarti dasar, dimana jika ada suatu permasalahan maka prinsip ini akan menjadi rujukan. Asuransi memiliki prinsip-prinsip yang perlu diketahui baik dari sisi perusahaan asuransi maupun tertanggung. Prinsip-prinsip ini tertulis dalam polis dalam pasal-pasal tertentu. Beberapa prinsip tidak berlaku dalam cabang asuransi jiwa, dan berikut adalah prinsip-prinsip asuransi.1. Insurable Interest

Prinsip ini berlaku baik di asuransi umum (kerugian) maupun asuransi jiwa. Insurable interest berarti kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan atas subjek yang diasuransikan (subject matter of insurance), atau dengan kata lain tertanggung akan mengalami kerugian keuangan jika subjek yang diasuransikannya rusak, hilang atau meninggal.

Tertanggung harus mempunyai hubungan hukum dengan subjek yang diasuransikannya dan dapat dibuktikan. Pembuktian ini sangat penting baik penutupan asuransi atau ketika terjadi klaim. Misalnya pak Budi ingin mengasuransikan rumahnya. Itu artinya pak Budi harus mempunyai kepentingan atas rumah itu dan memiliki hubungan hukum dengannya. Pak Budi dapat membuktikannya dengan sertifikat kepemilikan rumah, IMB dsb.

Dalam asuransi jiwa pun sama. Seorang pria memiliki kepentingan atas istri dan anak-anaknya sehingga pria itu dapat mengasuransikan istri dan anak anaknya. Demikian pula dengan seorang pengusaha dan para karyawannya. Sedangkan yang membedakan antara cabang asuransi satu dengan yang lainnya adalah masalah pembuktiannya. Pembuktian insurable interest dalam asuransi kebakaran adalah di awal pentupan polis. Namun dalam asuransi pengangkutan laut, insurable interest harus dibuktikan pada saat terjadi klaim.

2. Utmost Good Faith

Prinsip ini juga berlaku pada asuransi umum (kerugian) dan asuransi jiwa. Utmost Good Faith artinya Itikad Terbaik. Dalam prinsip ini tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta sebenarnya atas subjek yang diasuransikan sehingga tidak ada yang disembunyikan. Biasanya fakta-fakta ini tertuang pada saat pengisian surat permohonan asuransi.

Ketika pak Budi akan mengasuransikan mobilnya, ia harus menggungkapkan berapa usia kendaraannya, instrument apa yang ada dalam kendaraannya, apakah pernah terjadi kecelakaan, asuransi dimana sebelumnya, dsb. Jika pak Budi tidak mengungkapkan fakta sebenarnya maka pihak perusahaan asuransi berhak membatalkan polisnya atau tidak membayar klaimnya.

3. Indemnity

Prinsip ini hanya ada dalam asuransi umum (kerugian) dan tidak berlaku dalam cabang asuransi jiwa karena jiwa manusia tidak bisa diukur dengan uang. Indemnity merupakan prinsip ganti rugi, yaitu penanggung akan mengganti kerugian dari tertanggung sebesar kerugian yang terjadi dan maksimum sebesar jumlah pertanggungan. Atau penanggung akan mengembalikan keadaan keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip ini digunakan untuk mencegah tertanggung mengambil keuntungan dari asuransi.

4. Proxima Cause

Proxima Cause berlaku ketika terjadi klaim, yaitu menentukan penyebab utama terjadinya klaim. Prinsip ini menunjukkan bahwa penyebab paling dominan yang menjadi acuannya. Sebuah rumah setelah terjadi kebakaran menyebabkan pondasinya menjadi lemah, kemudian angin sepoi-sepoi bertiup merubuhkan rumah tersebut. Lalu manakah yang menjadi penyebab utamanya? Jawabannya kebakaranlah tetap yang menjadi penyebab dominan.

Leave a comment