- Komunitas Blogger Bekasi - http://bloggerbekasi.com -

Pengurangan-Pengurangan Dalam Klaim Asuransi Umum

Posted By alireza On January 7, 2011 @ 11:22 AM In Artikel | 2 Comments

Mungkin sebagian dari Anda kecewa ketika mendapat penggantian kerugian dari perusahaan asuransi karena berbagai pengurangan-pengurangan. Namun jika Anda teliti membaca polis dan mendapat penjelasan baik itu pada saat penutupan asuransi maupun dari bagian klaim. maka pengurangan itu merupakan sesuatu yang wajar. Dan barangkali yang menjadi masalah selanjutnya adalah besarnya pengurangan itu. Berikut adalah beberapa pengurangannya:

1. Deductible

Deductible merupakan risiko yang ditanggung oleh tertanggung pada saat terjadi klaim. Ini artinya tertanggung menahan sendiri sebagian dari beban kerugiannya karena tertanggung dianggap mampu memikul besarnya risiko tersebut. Deductible biasa ditulis dalam presentase ataupun jumlah nominal. Bila dalam presentase maka akan tertulis seperti ini: Deductible 1% of Total Sum Insured (TSI)/anyone accident, artinya penggantian kerugian dikurangi jumlah 1% setiap terjadi kecelakaan dari nilai yang diasuransikan (jumlah pertanggungan).

Contoh:

TSI: Rp 100.000.000,-

Jumlah klaim: Rp 50.000.000,-

Maka jumlah klaim yang akan diterima tertanggung adalah:

50.000.000 – (100.000.000 x 1%) = 49.000.000

Bentuk deductible juga bervariasi, seperti contoh berikut:

Dedutible 1% of TSI/anyone accident, min. Rp 500.000,- Atau hanya Deductible Rp 500.000,-

2. Under Insured (pro rata based)

Penggantian prorata diterapkan karena tertanggung tidak mengasuransikan propertinya sama dengan harga pasaran dan menyebabkan ada bagian yang tidak diasuransikan. Ini biasa pakai dalam asuransi kebakaran dan asuransi mobil.

Misal:

Harga pasaran rumah Rp 100.000.000,-, namun tertanggung hanya mengasuransikan sejumlah Rp 70.000.000,-, maka jika terjadi klaim akan dihitung prorata.

Contoh:

TSI: Rp 70.000.000,-

Jumlah klaim: Rp 50.000.000,-

Maka jumlah klaim yang akan diterima tertanggung adalah: 70.000.000/100.000.000 x 50.000.000 = 35.000.000

35.000.000 – 1.000.000 (deductible) = 34.000.000

3. Depresiasi (Penyusutan)

Depresiasi dimaksudkan bahwa asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan kondisi barang sesaat sebelum terjadi kecelakaan.

Saya memakai contoh yang sama dengan kasus no. 2 dan tambahan depresiasi 5%

TSI: Rp 70.000.000,-

Jumlah klaim: Rp 50.000.000,-

Depresiasi: 5%

Maka jumlah klaim yang akan diterima tertanggung adalah: 50.000.000 – 5% = 47.500.000 70.000.000/100.000.000 x 47.500.000 = 33.250.000

33.250.000 – 1.000.000 (deductible) = 32.250.000

Kita ketahui bahwa jika Anda berpikir seharusnya menerima klaim sebesar Rp 50.000.000,-, namun Anda hanya menerima Rp 32.250.000,- maka selisihnya merupakan jumlah yang besar (Rp 17.750.000,-). Karena sekarang Anda sudah mengetahui dimana letak pengurangannya maka sebaiknya Anda mengantisipasinya dengan mengasuransikannya sesuai dengan harga pasaran, sedangkan untuk depresiasi Anda bisa menanyakan langsung pada petugas asuransi dasar penerapan presentasenya.


Article printed from Komunitas Blogger Bekasi: http://bloggerbekasi.com

URL to article: http://bloggerbekasi.com/2011/01/07/pengurangan-pengurangan-dalam-klaim-asuransi-umum.html

Copyright © 2009 Komunitas Blogger Bekasi : http://www.bloggerbekasi.com. All rights reserved.