Home » Laporan Warga » 4 (Empat) Rekomendasi Menuju Tata Kelola Internet Indonesia yang Lebih Baik melalui Dialog Multi-Stakeholder dan Perlindungan Hak Berinformasi

4 (Empat) Rekomendasi Menuju Tata Kelola Internet Indonesia yang Lebih Baik melalui Dialog Multi-Stakeholder dan Perlindungan Hak Berinformasi

Tata kelola Internet secara global kini sudah mulai mengusung semangat multi-stakeholder (pemangku kepentingan majemuk). Maknanya, penyusunan, implementasi dan pengawasan atas penegakan regulasi dan kebijakan yang terkait dengan penggunaan Internet, adalah menjadi tanggung-jawab bersama antara pemerintah, sektor bisnis dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization / CSO). Hal tersebut tercermin dalam sejumlah konsensus ataupun kesepakatan global dengan Indonesia, semisal pada World Summit on Information Society (WSIS)1, Internet Governance Forum (IGF), dan NETmundial.

tatakelola
Untuk itulah maka ICT Watch mendukung penuh CSO Indonesia, melalui jejaring Indonesia Civil Society Network for Internet Governance (ID-CONFIG) ataupun Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), untuk secara proaktif terlibat dalam dialog tata kelola Internet di Indonesia bersama stakeholder lainnya dari unsur pemerintah dan bisnis yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 10 April 2014 di Jakarta.

Dialog dimulai sejak hulu ketika regulasi dan kebijakan dirancang, lantas disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan, hingga pada tahapan hilirnya ketika diimplementasikan dan dievaluasi.
Kemudian terkait pula pada informasi di dalam Catatan Ringkas Tata-Kelola & Praktik Internet Indonesia, ICT Watch memberikan 4 (empat) rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan regulasi/kebijakan Internet di Indonesia hendaknya secara serius dan terus-menerus mengedepankan semangat dan pelibatan multi-stakeholder, dengan proses yang inklusif, setara dan kolaboratif demi mewujudkan tata kelola Internet Indonesia yang transparan, akuntabel dan egaliter tanpa ada satu atau segelintir pihak tertentu yang mendominasi proses tersebut.
  2. Arah dan posisi Indonesia dalam konteks regional maupun global, hendaknya dirumuskan dan disuarakan bersama oleh multi-stakeholder, dengan tetap menghormati keberagaman sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Untuk itu diharapkan CSO dapat membangun kapasitas dirinya sehingga dapat secara proaktif terlibat dalam dialog tata-kelola regional/global yang relevan seperti IGF maupun NETmundial.
  3. Revisi atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hendaknya menjadi prioritas program kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru, setelah terpilih dan dilantik nanti usai seluruh proses Pemilu 2014. Pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang pencemaran nama baik di Internet) terbukti selama ini lebih cenderung digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi, dengan langsung memenjarakan orang yang menggunakan haknya untuk berinformasi.
  4. Terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Pengendalian Konten Negatif, ICT Watch telah memberikan tanggapan dan masukan secara resmi kepada Kominfo. Hal paling mendasar untuk direvisi dalam RPM tersebut pelibatan peran multi-stakeholder secara inklusif, setara dan kolaboratif dalam kewenangan dan proses penentuan kriteria situs negatif di dalam database Trust Positif. RPM tersebut juga hendaknya dilengkapi dengan informasi dan/atau jaminan atas proses tata kelola yang transparan, akuntabel dan profesional, sehingga dapat memberikan perlindungan memadai atas hak berinformasi sebagaimana telah diatur oleh UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Siaran Pers / Rekomendasi ini disiapkan oleh ICT Watch - Indonesia, disampaikan dalam Dialog Multistakeholder, 10 April 2014

 

Print Artikel Ini Print Artikel Ini
Posted by on Apr 13 2014. Filed under Laporan Warga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

7 Comments for “4 (Empat) Rekomendasi Menuju Tata Kelola Internet Indonesia yang Lebih Baik melalui Dialog Multi-Stakeholder dan Perlindungan Hak Berinformasi”

  1. Bagi pengguna internet yg penting jangan lemot

  2. regulasi yang penting menurut saya tidak mematikan kreativitas demi penggerukan keuntungan dari segelintir penguasa atau pembuat kebijakan akan tetapi dapat melindungi serta mendorong terjadinya inovasi

  3. Kurir Top Surabaya

    Pemerintah harus serius dalam memberantas situs-situs pornografi di Indonesia. Karena sumpah hanya menjadi racun!

  4. terapi ion elektrik

    Yg terpenting stakeholder bisa memberikan regulasi yang tepat dan kontrol yg ketat

  5. David Prasetyo

    Pemanfaatan internet ke arah yang lebih baik..

  6. Berikan internet sama rata di Indonesia, baru hukum dibuat

  7. Modifikasi Motor 2014

    Semoga regulasinya berjalan lancar dengan dukungan dari berbaga pihak yang terkait.

Leave a Reply

Login

Login Anggota
Lost Password?

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara

Banner Komunitas


Copykan Kode dibawah ini ke Blog/Website Anda!

© 2014 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in - Designed by Gabfire Themes