Home » Hukum » Pemerintah Perlu Revisi SKB 3 Menteri

Pemerintah Perlu Revisi SKB 3 Menteri

sumber: Kompas.com

Pemerintah Pusat sepertinya hendak melepas tanggung jawab dalam kasus kekeraasan terhadap penatua dan pendeta HKBP Ciketing,Bekasi. Dalam pernyataannya, pemerintah menganggap kasus ini bersifat lokal dan karenanya menjadi ranah tanggung jawab Gubernur dan Walikota Bekasi untuk mencari penyelesaiannya. Padahal , kasus ini sesungguhnya berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan menimpa semua agama karena akar masalahnya justru bermula dari kebijakan pusat melalui SKB 3 Menteri yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah dengan harus mendapatkan persetujuan minimal 60 orang warga sekitar untuk bisa mendapatkan IMB. Dengan persyaratan ini, orang Muslim dan Kristen akan menemui masalah di Bali yang mayoritas Hindu, dan oramg Muslim, HIndu, Budha akan kesulitan di Papua,Sulut, NTT dan Tapanuli Utara yang mayoritas Kristen. Bila hal ini terjadi, maka bangunan NKRI 17 Agustus 1945 yang kita jaga dan rawat selama ini tinggal menunggu waktu untuk runtuh berkeping-keping.

Pendirian tempat ibadah seharusnya tidak dinilai dari segi kuantitas penganut agama tersebut di wilayah tersebut tapi dari segi karakteristik dan kemampuan jemaat itu sendiri. Dalam agama Islam misalnya ada Muhammadiyah, NU, Ahmadiyah dan berbagai kelompok baru yang bermunculan saat ini. Meski keyakinan sama, namun tetap saja ada perbedaan dalam implementasi dan tata cara ibadahnya. Adalah wajar bila kemudiaan terjadi pengelompokan tempat ibadah sesuai ibadahnya sebagaimana kita lihat dalam kasus penyerangan mesjid Ahmadiyah. Mungkin antara Muhammadiyah dan NU pun ada perbedaan sehingga bisa saja beribadah di tempat yang berbeda. Mohon dikoreksi bila saya salah.

Dalam agama Kristen pun terdapat berbagai aliran yang jumlahnya mungkin lebih banyak dari aliran dalam agama Islam. Selain Katolik dan Protestan yang sudah berbeda sejak Renaissance, dalam Protestan sendiripun terpecah dalam berbagai aliran seperti Lutheran, Calvinis, Pentakosta (Karismatik), Advent. Dalam Lutheran sendiri terdapat berbagai gereja yang berbasis nasionalis maupun etnis seperti GKI (Nasionalis), HKBP (Batak Toba), GKJ (Jawa), Gereja Toraja,dll.

Masing-masing jemaat gereja tentu membutuhkan tempat ibadah sesuai dengan jumlah maupun penyebaran geografis tempat tinggal jemaatnya. Dalam kasus HKBP di Bekasi misalnya, saat ini terdapat gereja HKBP di Perumnas 2, Jati Asih, Rawa Lumbu,dll. Pendirian HKBP di lokasi baru seperti di Kelurahan Mustika Jaya dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan beribadah dari jemaat dalam jarak radius sekian kilometer dari lokasi tersebut. Tujuannya tentu agar mereka tidak perlu pergi terlalu jauh yang menyulitkan untuk membawa keluarga dan dari segi biaya transportasi akan lebih murah. Jadi sama sekali tidak bertujuan penyebaran ibadah ke masyarakat sekitarnya seperti dikhawatirkan beberapa pemuka agama.

Ada beberapa tindakan preventif yang harus diambil pemerintah pusat untuk menghindari kasus yang sama terulang kembali. Pertama, pemerintah harus segera merevisi SKB 3 menteri tersebut dengan dengan aturan yang lebih mempermudah setiap umat beragama membangun tempat ibadah karena hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Sebagai contoh untuk pengurusan IMB untuk tempat usaha ,hanya butuh persetujuan warga sekitar yang diwakili oleh warga yang berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, Ketua RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Tata Kota. Dengan prosedur yang sudah ada ini, akan lebih mempermudah pengurusan ijinnya.

Kedua, Pemerintah di tingkat daerah bersama pemuka agama harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa pendirian tempat ibadah tersebut bukanlah untuk mengajarkan agama tersebut kepada penganut agama lain di sekitarnya namun karena kebutuhan internal. Bila ternyata ada pemaksaan agama kepada penganut lain, aparat hukum boleh mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perijinan, seperti HKBP Ciketing, agar tetap mengikuti aturan pemerintah yang masih berlaku dengan tidak melakukan ibadah maupun pembangunan di tempat tersebut hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disahkan. Organisasi agama adalah bagian dari masyarakat yang wajib tunduk pada aturan pemerintah. Yang harus dilakukan adalah menjalin komunikasi dengan pemerintah agar aturan-aturan yang mempersulit bisa diubah sehingga pelayanan dan pengembangan jemaat menjadi warga negara yang baik dan bertanggung-jawab bisa dilakukan dengan lebih baik.

Print Artikel Ini Print Artikel Ini
Posted by on Sep 15 2010. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

9 Comments for “Pemerintah Perlu Revisi SKB 3 Menteri”

  1. Kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perijinan, seperti HKBP Ciketing, agar tetap mengikuti aturan pemerintah yang masih berlaku dengan tidak melakukan ibadah maupun pembangunan di tempat tersebut hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disahkan.

    Saya setuju dengan pernyataan di atas.Kerukunan antar umat beragama harus dijaga bersama.

    salam
    Omjay

  2. @wijaya kusumah, terima kasih responnya omjay.Salam persaudaraan.

  3. Pendirian Rumah Ibadah sudah cukup baik diatur oleh SKB 3 Mentri, tinggal aplikasi dilapangan, sangat disayangkan dengan kejadian Ciketing, dan kejadiaan ciketing adalah akumulasi dari kekecewaan masyarakat Bekasi, terhadap ulah sekelompok Orang yang memaksakan kehendaknya karena memang kalau kita telusuri memang belum ada izin pendirian tempat Ibadah di lokasi tersebut, dan perlu juga diperhatikan banyak sekali pendirian rumah ibadah yang seakan didirikan dulu ijin dibisa diatur.
    Coba ditelusuri tentang kasus pendirian Gereja di Bulak Kapal, pendirian Gereja di Harapan Indah, Kasus Masjid Al Barkah, Kasus Penistaan Al Quran di Boromeus semua kasus tersebut tidak Tuntas dan tidak pernah ada permintaan Maaf untuk Ummat Islam Bekasi.
    Ummat Islam tidak pernah kawatir dengan aturan SKB 3 mentri dan menyetujui dan patuh pada aturan tersebut dan hanya satu kelompok yang hingga hari ini tdk pernah mengakui apalagi mematuhi aturan tersebut.
    Saya berharap hentikan segera Tirani Minoritas, karena selama ini Ummat Islam yang selalu dirugikan walaupun dikatakan sebagai mayoritas….kasus HKBP menjadi Isu Nasional dan menarik perhatian berbagai kalangan dan mejadi pencitraan buruk Media dengan memojokan Ummat Islam sebagai Ummat yang Anti Toleran.
    Catatan Sejarah menjadi saksi bagaimana Tolerannya Ummat Islam agar NKRI tetap Utuh dengan merelakan penghapusan 7 ayat dalam UUD 1945, padahal berapa Juta Ummat Islam yang gugur dalam memperjuanggkan Kemerdekaan Indonesia dari mulai aceh dibarat sampai Bone di Utara….Dari Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Diponegoro, Sultan Hasanudin, Sisingamaharaja, Patimura yang jelas mereka adalah Muslim………. Sekali lagi Hentikan Tirani Minoritas…………..

  4. @Bang Mahfuz yang baik. Memang SKB 2 menteri (maaf ,bukan 3 menteri) memang tidak menjadi masalah bagi umat muslim karena sebagai mayoritas tidak sulit untuk mendapatkan ijin dari 60 warga dalam satu wilayah. Beda halnya dengan umat Kristen, untuk mendapatkan tanda tangan 60 orang tentu sulit karena penduduknya aja jumlahnya sedikit di suatu tempat tertentu. Di perumahan tempat tinggal saya saja ada 6 mesjid, hampir semua fasum/fasos menjadi area mesjid. Orang Kristen sendiri tidak pernah protes dan makhlum saja. Dan tanah yang dijual tidak selalu tersedia di wilayah yang banyak orang Kristennya. Jadinya serba salah. Kekhawatiran kita jangan sampai ada fenomena lebih mudah mendirikan tempat perjudian/pelacuran/panti pijat daripada mendirikan tempat ibadah/ Padahal negara kita dikenal sebagai negara yang religius dan melarang ada warga negara yang tidak beragama. Saya kira perlu juga kita meninjau istilah mayoritas dan minoritas itu karena sifatnya lebih kuantitatif tapi belum mempertimbangkan kontribusinya ke negara secara kualitatif. Lebih baik kita berpikir apa yang bisa kita sumbangkan bagi kemajuan bangsa kita secara keseluruhan. Ajaran -ajaran yang baik yg disampaikan di mesjid, gereja, kuil, bila benar2 diterapkan akan melahirkan kedamaian dan kemajuan bagi negeri kita tanpa memandang agama apapun. Demikian bang Mahfuz,sekedar diskusi saja. Salam Bhineka Tunggal Ika.

  5. Mohon maaf bila saya tendensius dalam berkomentar,….karena saya kecewa terhadap arus Informasi yang tdk berimbang dan cenderung berat sebelah…..Semua Media satu suara bahwa tidak ada toleransi dan Ummat Islam yang Salah dalam Kasus di Ciketing…..dan tdk berani mengupas latar belakang kenapa terjadi Peristiwa tersebut……..Sekedar Info baca dimedia Islam :
    http://www.eramuslim.com/editorial/toleransi-apa-bung.htm

  6. @BangMahfuz, Tambahain yang ini ya :
    http://arrahmah.com/index.php/news/read/9171/hkbp-dalangi-penusukan-jemaatnya-sendiri

  7. Pada umumnya keyakinan, idiologi, kepercayaan maupun agama akan semakin cepat berkembang apabila semakin ditekan. Apalagi Agama Kristen sebagai tatanan kehidupan bermasyarakat dan berTuhan sangatlah kurang tepat diproteksi dengan Peraturan-peraturan Pemerintah. Kalau kita lihat di dunia ini tidaklah ada satu negarapun yang murni menjalankan paham Theokrasi termasuk Israel ataupun UEA. Tuhan sudah menciptakan dunia itu berwarna-warni begitu juga agama. Kalau ajaran agama itu benar tidaklah perlu dibela umat manusia, kecuali itu hanya paham atau ideologi yang hanya dibuat manusia dimana disana-sini banyak kelemahannya yang harus dilindungi jangan sampai ketahuan kepada jemaat. Bukankah agama itu bahasa, aturan, ajaran atau Titah dari Tuhan atau Allah yang Maha Kuasa? Logikanya kalau manusia tidak mau menjalankan ajaranNya, Dia kan bisa melenyapkan orang atau organisasi itu? Coba simak malapetaka “Sodom dan Gomorah” Bukankah ini yang dimaksud dengan Maha Kuasa? Sangat geli malah paradoks alias irrasional kalau sebuah agama harus dibela, memangnya ada kesalahan agama itu makanya harus dibela? Terus kalau mau membela mengapa tidak panggil pengacara handal (Ruhut)? Mohon dicampak pengertian Agama dan Pembelaan.

    Melihat peristiwa HKBP Ciketing, orang awam akan menilai beberapa kerugian dan keuntungan pada syar kedua Agama, yakni:
    1. Dar Kelompok Penyerang /yang menentang pendirian gereja:
    a. Positif bagi kelompok/penganut paham kekerasan:
    1. Memperjuangkan agama di jalan Tuhan
    2. Menghambat kegiatan agama lain
    3. Menunjukkan kekuatan Agamanya
    b. Negatif bagi Orang Lain :
    1. Mengingkari NKRI
    2. Buta hukum, menggunakan hukum rimba, tidak mengakui tugas
    aparat penegak hukum yang sah dan berlaku di NKRI.
    3. Anti kemajemukan
    4. Dari golongan masyarakat susah dan kurang terpelajar yang mudah
    dihasut
    5. Mengingkari ke Maha Kuasaan Allah dan memaksakan kehendaknya
    kepada Allah.
    6. Malu terhadap temannya yang beragama Kristen akibat tindakan
    orang yang mengalamatkan agamanya sama dengan dia

    2. Kelompok Korban Penyerangan :
    a. Positif
    1. Malapetaka itu hanyalah ujian kecil untuk mempertebal Imannya,
    malahan mereka akan semakin giat dan berani memberitakan Injil.
    2. Korban tidak takut atau benci pada penyerang sebagaimana Doa
    Yesus kepada Allah Bapak di sorga untuk memaafkan para
    serdadu Romawi dan Tua-tua Jahudi yang telah menyalibkan Dia.
    3. Apa yang menimpa atau dirasakan korban hanyalah ibarat debu
    dari segumpal tanah yang telah dilakukan Yesus. Yesus telah
    memberikan mereka makan, kesembuhan dan Jalan Kebenaran
    namun demikian Dia masih disiksa dan disalibkan.
    4. Sesuai sejarah perkembangan Gereja dimana gereja dan umat
    dianyanya maka disanalah Ke-Kristenan akan tumbuh subur. Lihat
    saja reaksi pendahulu orang Ambon, Batak, Menado dan Papua
    terhadap penolakan ajaran Kristen. Di Tapanuli banyak Pendeta
    dibunuh dan dimakan menjadi santapan lezat dicampur daging
    Kerbau atau Babi saking bencinya pada ajaran Ke-Kristenan.
    Percaya atau Tidak, lihat saja tempat itu akan menjadi kota
    Tarutung kedua bagi Pendeta HKBP.
    4. Apa kata manusia banyak itulah Bahasa Tuhan. Sesuai dengan
    pernyataan seluruh pemuka Agama maka Tuhan juga telah
    memeberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
    5. Korban telah menerima Upah Besarnya di dalam Kerjaan Sorga.
    b. Negatif
    1. Pemerintah tidak melindungi Umat Kristen memuji Tuhannya.
    2. Marah pada kelompok penyerang dan tidak mendoakan mereka
    agar kembali ke jalan yang benar.
    3. Bertanya kepada Tuhan mengapa penyerang dibiarkan Tuhan?
    4. Mengutuk pelaku, menekan pemerintah menjalankan sanksi.
    Mereka lupa keberadaan Tuhannya.

  8. Salam Sejahtera,

    Kenapa umat beragama saling membenci apalagi dengan mendasarkan ajaran agama?
    Hai umat Kristen! Seandainya dapat kita sepakati bahwa mereka sebenarnya bukan membenci umat kristen. Tetapi membenci Yesus Kristus.
    Biarkanlah keadilan Tuhan yang berlaku, bersabarlah dengan apa yang terjadi dan yang akan terjadi.

    Hai umat Islam yang membenci Yesus, kenapa kamu berbuat demikian.
    Apakah anda sebenarnya telah betul-betul memahami ajaran Islam?
    Kalau anda membenci Yesus (Isa Alamsih) berarti anda sesungguhnya belum menghayati ajaran Islam.

    Untuk itu saya mengajak anda untuk merenungkan beberapa hadits yang saya katakan adalah sebenarnya kunci dari ajaran Islam.
    1. Qs An-Nissa 4:171
    2. QS At-Tahrim 66:12
    3. QS Ali-Imran 3:39
    4. QS Al-Maidah 5:68
    5. QS Ali-Imran 3:3
    6. QS Al-Maidah 5:44 - 46
    7. QS Al-Maidah 5:68
    8. Hadits Shahih Bukhati 503
    9. Hadits Shahih Bukhari 1573
    10. Hadits Shahih Bukhari 1501

    1.

  9. saya setuju banget

Leave a Reply

Login

Login Anggota
Lost Password?

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara

Banner Komunitas

Komunitas Blogger Bekasi

Copykan Kode dibawah ini ke Blog/Website Anda!

© 2014 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in - Designed by Gabfire Themes