Departemen tenaga Pengusaha.?
Merasa senasib sesama karyawan yang masih kurang merasakan peranan departemen tenaga kerja namun bukan bukan berarti menyepelekan atau memojokan departemennya pemerintah.
Kemaren diskusi sama mbak mbak karyawan salah satu rumah sakit swasta di bekasi… setelah ngobrol sana sini..berhubungan dengan pekerjaan dia sepertinya mengeluh, perusahaanya yang nota bene sudah PT (perusahaan terbatas) yang seharusnya sudah menjalankan UU no 13 terbitan pemerintah,.namun masih ada beberapa karyawannya yang digaji sekehendak yg punya perusahaan alias gaji standar pembantu,.padahal jam kerjanya sama karyawan yg lain, juga beberapa karyawannya dipekerjakan melebihi ketentuan jam kerja,.bahkan kalau lebih jam kerja tidak dibayarkan lemburnya.
Saya yakin kita sependapat bahwa perusahaan perusahaan begini masih banyak bertebaran di Bekasi dan daerah daerah lain.
lalu kemanakah Depnaker..? kaya’ nya kok nggak pernah ada,..karena menurut orang yang ada adalah Departemen Tenaga Pengusaha, karena hanya menerima laporan dari perusahaan milik pengusaha, dibayar oleh Pengusaha, kalau ada sengketa buruh dengan perusahaan (pengusaha) lebih condong ke pengusahanya..namanya juga (katanya) sangunya darisana..bener nggak ya..?
Katanya harus ada pengaduan.? yang bener saja kapan karyawannya mau mengadu, kalau nggak buntutnya dapat cercaan, dikucilkan bahkan di PHK,.
Harapannya Depnaker bekasi tidak demikian,.semoga selalu melakukan audit/inspeksi (sesering mungkin) ke perusahaan perusahaan dengan menanyakannya pada karYawan secara acak (tidak menanya pd karyawan yg disediakan perusahaan atau HRD nya saja ), apalagi auditnya dikondisikan oleh perusahaanya,bahkan lebih parah hanya buat nyari Saweran..
Buktikan Depnaker bener bener departemennya tenaga kerja.. bukan DEPARTEMEN TENAGA PENGUSAHA…!!!
web design idea:
May 18th, 2011 at 6:09 AM
wah rumit sekali ea,,???
[Reply]
xamthoneplus:
May 24th, 2011 at 2:30 PM
sip deh setuju banget,,,,,
[Reply]
phone-diagram:
June 1st, 2011 at 12:34 AM
sip gan infonya
[Reply]