Tunjangan Uang Makan Kuda
Sosial-Budaya Wednesday, June 23rd, 2010 91 views
NGALOR-NGIDUL BEKASI: Tunjangan Uang Makan Kuda (Radar Bekasi, Senin, 8 Maret 2010)
Seorang teman yang sudah lama tidak bersua, tiba-tiba mengirim pesan pendek dengan nada menggembirakan. “Alhamdulillah, setelah 15 tahun jadi pegawai tidak tetap, sekarang gue diangkat jadi pegawai tetap,” kata dia. Pegawai tetap dimaksud adalah pegagawi negeri sipil (PNS).
“Sekarang gua PNS, euy,” katanya. Sambil berguyon saya menodongnya untuk nraktir makan. Status PNS, kini memang diburu banyak pencari kerja, terutama sejak Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menaikkan gaji PNS hingga 60 persen.
Bekerja sebagai PNS, kata dia, memang nikmat. Betapa tidak, selain mendapat gaji pokok, juga mendapat berbagai fasilitas dan aneka tunjangan. “Transportasi aja dapet tunjangan,” ujarnya. Selain itu, hari tua dapat tunjangan pensiun dan asuransi kesehatan.
Mendengar kata-kata tunjangan transportasi, saya jadi ingat pada seberkas kopian arsip yang saya peroleh dari Algemeen Rijksarchief, Denhaag, Belanda, pada 1990. Arsip itu sampai di tangan saya berkat kebaikan Dr. Richard Chouvel, dosen sejarah Australia di Universitas Indonesia (dosen dari Victoria University, Australia).
Arsip bernomor Besluit Sg. 26772/14, Afd. III/A1, Bat. 1-9-1914, itu menceritakan proses magang seorang pegawai negeri pribumi atau pangrehpraja (inlandschbestuur) bernama Mian. Mian memulai karirnya menjadi pegawai sebagai opas Jaksa di Kejaksaan Bekasi pada 1875.
Menjelang pensiun pada 1914, Mian yang memiliki jabatan terakhir agen polisi (agent politie) Kelas I Meester Cornelis (kemudian menjadi Jatinegara) melaporan kepada atasannya. Dalam laporan tersebut ada yang unik dan menggelitik, yakni dia memperoleh tunjangan jabatan berupa “uang makan kuda” sebesar f 5 (5 gulden). Cuplikan laporannya sebagai berikut:
“Moelai dari taoen 1875 hamba djadi oppas Djaksa di Bekasi, itoe waktoe djaksanja R. Irsad hingga taoen 1883, lantas itoe djaksa diganti oleh anaknja nama R. Aboebakar, dia djadi djaksa itu sampe taoen 1886 diganti oleh R. Djojosapoetro hingga 1891. Taoen 1891 R. Djojosapoetro diangkat djadi Demang Meester Cornelis dan antara 2 boelan koetika hamba djadi oppas Djaksa Bekasi, hamba ditarik pindah ka Meester Cornelis djadi oppaser Demang Meester Cornelis gadjih f 15 dan wang makan koeda f 5. hamba diangkat Agent Politie Klas I sampe sekarang”.
Apa persamaan dan perbedaan antara tunjangan jabatan “uang makan kuda” masa Hindia Belanda dengan “tunjangan transportasi” masa kemerdekaan? Tentu, keduanya sama-sama berfungsi sebagai tunjangan transoprtasi.
Bedanya, karena zaman baheula transportasi masih menggunakan kereta kuda atau kuda tanpa kereta, maka bahan bakarnya pun harus disesuaikan dengan “mesin” hewan kuda, yaitu rumput. Itu sebabnya pula, dulu para pangrehpraja mengeluarkan uangnya untuk membeli rumput khusus untuk makan kuda. Adapun pamongpraja zaman sekarang, transportasi menggunakan mobil dan sepeda motor, sehingga nama tunjangannya dinamai tunjangan transportasi dengan bahan bakar minyak bensin atau solar.
Ali Anwar, Sejarawan
[email protected]

Gambarnya bagus ya?
Buatan siapa ya?
[Reply]