Home » Politik-Hukum-Keamanan » Calon Perseorangan Bagian 1

Calon Perseorangan Bagian 1

Geliat Calon Perseorangan Di tengah Budaya Transaksional, Bagian 1

Oleh. Purwalodra

Ketika Ketua KPUD Kota Bekasi, Hendi Irawan, mengatakan di Republika (11/11/10) bahwa KPUD akan memajukan waktu pemungutan suara Pemilukada yang sedianya akan dilaksanakan 27 Januari 2013 digeser satu bulan lebih cepat, yakni 23 Desember 2012. Menurutnya, usulan memajukan pelaksanaan Pilkada ini salah satunya adalah untuk mengakomodir para calon perseorangan (independen) dalam mencalonkan diri mengikuti Pemilukada Kota Bekasi.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi dimajukan akhir tahun 2012 atau bahkan bisa lebih maju lagi. Hanya, pengajuan ini bukan karena alasan non-aktif walikota, namun karena antisipasi dua putaran.

Ucu Asmara Sandi, salah seorang anggota KPU Kota Bekasi mengaku masih menunggu jawaban dari DPRD Kota Bekasi terkait hasil kesepakatan rapat pleno KPUD Kota Bekasi ini (Bekasi Independen, 5/5/11). Masalahnya, DPRD yang nanti akan mengesahkan persetujuan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Menyangkut agenda 23 Desember 2011, Ucu menyebut bisa saja lebih maju lagi kalau saja ada force major (kondisi darurat), misalahnya wakil walikota juga tersangkut hukum. “Bahkan kalau darurat pun, kita harus melaksanakan lebih cepat, maka juga harus lebih siap,” katanya.

Terlepas dari maju-mundurnya pelaksanaan Pilkada di Kota Bekasi ternyata di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011, digelar perhelatan akbar yang bertemakan, Independen Rebut Jakarta. Sementara itu, wacana calon independen di Kota Bekasi juga terus menggelinding, apalagi dengan semakin tidak percayanya masyarakat terhadap partai politik yang tak berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Fraksi 98 di Rumah Makan Wulansari, Kota Bekasi, Jumat (Klikm, 13/5).

Fenomena munculnya calon perseorangan ini, pada awalnya, merupakan akibat negatif dari perilaku organisasi partai-partai politik kita. Pemimpin Parpol kita lebih memperhatikan tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan finansial yang besar, bukannya kepada visi. Bahkan tidak jarang kita menyaksikan di daerah-daerah, dalam perhelatan Pemilukada, sering terjadi jual-beli nominasi jabatan publik pada tokoh non partai yang memiliki dana besar.

Seiring dengan proses modernisasi partai politik yang berkembang saat ini, sikap dan perilaku parpol lebih banyak didekte oleh para konsultan politik, dari pada mendengarkan suara rakyat yang akan memilihnya. Politik kepartaian modern sekarang ini semakin “profesional”, dilengkapi oleh suatu infrastruktur berwujud penasehat politik profesional, seperti spin-doctors (HUMAS), penulis pidato, agen poll opini publik, dan lain-lain. Dengan kondisi semacam ini, seorang calon pemimpin politik (baca publik) tidak akan mampu lagi keluar dari penjara sistem yang dibangun di dalam tubuh organisasi parpolnya, dan rakyat akan terasing dari proses politik yang berlangsung. Oleh karena itu, para calon pemimpin publik akan lebih banyak mendengar pendapat konsultan politiknya, dari pada bertemu langsung dengan rakyat yang akan memilihnya. Sehingga bisa dipastikan bahwa motivasi dasar kegiatan parpol akhirnya bermuara pada office-seeking, bukan kepada policy-seeking.

Budaya Transaksional

Meminjam istilah ekonomi, budaya transaksional merupakan perilaku yang wajar dilakukan dalam proses jual-beli barang/jasa. Namun dalam istilah politik ‘budaya transaksional’ merupakan akibat negatif dari kondisi masyarakat yang minim sumberdaya ekonomi dan miskin kesadaran dalam memilih pemimpin publik yang mampu bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya.

Budaya politik trasnsaksional ini merupakan perilaku masyarakat yang berorientasi kepada political trading, artinya politik sebagai wujud perdagangan. Perilaku jual-beli kesempatan dan kepercayaan antara rakyat dengan para politisinya ini lahir, karena runtuhnya keyakinan masyarakat bahwa politik bukan lagi sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat lewat produk-produknya (hasil aktivitas politik), tapi politik merupakan arena jual-beli (Bersambung).

Bekasi, 06 Juni 2011.

Print Artikel Ini Print Artikel Ini
Posted by purwalodra on Jun 7 2011. Filed under Politik-Hukum-Keamanan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

Jumlah Member saat ini : 1041. Dan terus bertambah..
Daftar Disini


Penghargaan: Blog Komunitas berbasis Wilayah Terbaik 2010


Amprokan Blogger

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara


Amprokan Blogger

Sponsor

images-1

---

Member Be-Blog

Sudahkah Anda menjadi bagian dari Be-Blog?

Siapa saja yang sudah terdaftar?

Login

Login Anggota
Lost Password?

Shoutbox


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message
Smile
:mrgreen::neutral::twisted::arrow::shock::smile::???::cool::evil::grin::idea::oops::razz::roll::wink::cry::eek::lol::mad::sad:8-)8-O:-(:-):-?:-D:-P:-o:-x:-|;-)8)8O:(:):?:D:P:o:x:|;):!::?:



Gabung di Milis Blogger Bekasi

Powered by Yahoo Groups

© 2011 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in

Switch to our mobile site

- Designed by Gabfire Themes