Home » Artikel, Politik-Hukum-Keamanan » Selamat Datang UU Pro ASI

Selamat Datang UU Pro ASI

Kali ini saya ingin share sebuah email yang saya terima. Isinya mengenai salah satu pasal UU Kesehatan RI (yang kabarnya saat ini sedang di SETNEG, menunggu tanda tangan Presiden). Ini bukan tentang rokok yang kasusnya pernah mencuat karena pasalnya sempat raib. Pasal yang akan saya share adalah mengenai ASI. Air Susu Ibu. Ada apa dengan ASI?

Banyak orang setuju bahwa ASI adalah anugerah Tuhan kepada ciptaannya. Dia bagaikan tetesan kehidupan, lengkap, aman, dan berguna bagi kehidupan manusia sesaat setelah dilahirkan hingga beberapa waktu kemudian. Sayang, meski banyak orang sependapat ASI adalah satu-satunya makanan yang lengkap dan aman bagi bayi, ternyata tidak semua ibu mampu memberikan ASI secara eksklusif hingga 6 bulan. Populasi buteki (ibu meneteki) semakin menurun sejalan dengan pertambahan usia si bayi. Bahkan jumlahnya tidak lebih dari 14% ibu yang mampu menyusui eksklusif hingga 6 bulan.

Berbagai alasan dikemukakan untuk memaklumi keadaan tersebut. Alasan utama umumnya akibat ibu mulai bekerja. Setelah ibu mulai bekerja, terkadang di kantor tidak tersedia tempat untuk menyusui langsung atau sekedar memerah dan menyimpan ASI. Bahkan beban kerja yang berat dan sibuk, membuat ibu lupa memerah ASI. Hingga pada akhirnya, produksi ASI menurun. Disamping alasan lain seperti produksi ASI yang tidak mencukupi kebutuhan bayi, ibu sakit, atau ibu hamil lagi. (kali lain saya akan berusaha menulis tips-tips menyusui eksklusif bagi ibu-ibu dengan kondisi di atas)

Mirisnya lagi, saya masih melihat ibu-ibu pasca melahirkan justru mendapat souvenir susu formula dari Rumah Sakit atau Bidannya.

Pemberian ASI juga sering merepotkan. Seperti misalnya ibu yang sedang berada di tempat umum dan kesulitan mencari tempat tersembunyi untuk meneteki bayinya. Karena risi buka-bukaan, sang ibu terpaksa memberikan susu formula untuk bayinya. Pengalaman pribadi saya adalah harus mencari tempat yang banyak KAMAR PAS. Di situ saya bisa sembunyi untuk menyusui bayi saya. Tempat lainnya adalah musola. Jalan terakhir adalah tergesa-gesa kembali ke mobil.

Terkait dengan hadirnya pasal-pasal mengenai ASI dalam UU Kesehatan, kita berharap kejadian-kejadian yang merepotkan ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif bisa dieliminasi. Harapannya, publik makin sadar untuk mensukseskan gerakan ASI. Dan kalau ada pihak yang secara sadar menentang pemberian ASI, mereka bisa berurusan dengan hukum. (Ibu-ibu, simpan dan tunjukkan pasal ini bila ada yang menghalangi di tempat kerja ya =). Yup, semoga UU ini segera disahkan dalam lembaran negara.

Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah sebagai berikut :

Pasal 128
[1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
[2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
[3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129
[1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Secara Eksklusif.
[2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Program Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).

Print Artikel Ini Print Artikel Ini

Posted by anindita on Nov 30 2009. Filed under Artikel, Politik-Hukum-Keamanan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

12 Comments for “Selamat Datang UU Pro ASI”

  1. bagus sekli infonya nih, hehheeh

    salam
    omjay

    [Reply]

    anindita Reply:

    @wijaya kusumah,

    Persiapan utk anak ke-2, omjay =)

    [Reply]

    wijayalabs Reply:

    @anindita, anak ketiga kali mbak, akau sdh punya dua orang putri namanya intan dan berlian

    salam
    omjay

    [Reply]

  2. bagus sekali infonya nih
    salam
    omjay

    [Reply]

  3. Memang diperlukan kesadaran banyak pihak, terutama dalam mengadakan sarana bagi para ibu yang menyusui. Ini mba masih mending punya mobil jadi klo kepepet, bisa masuk mobil, nah kebayang ‘kan gimana dengan yang ga punya kendaraan?

    thanks for sharing :)

    [Reply]

    gajah_pesing Reply:

    @NiQue, saia kok malah membayangkan hal yang lainnya, hahahahaha…..

    [Reply]

    anindita Reply:

    @gajah_pesing,
    Apanya? ; )

    [Reply]

    anindita Reply:

    @NiQue,
    Gitu deh…Yg ga punya terpaksa ga pergi2. Hehehe…=)

    [Reply]

  4. hua? beneran udah ada RUUnya? huaaa great!

    [Reply]

  5. Jika itu baik,pasti hasilnya baik…

    [Reply]

  6. @Aang kunaifi,
    Amin

    [Reply]

  7. waduh saya baru ketemu blog ini..bisa tolong info RS yang mendukung gerakan PRO ASI?. saya berencana melahirkan di RSIA bella atau Mitra keluarga barat..mungkin diantara 2 itu ada yang tahu mana yg PRO ASI..aku gak mau calon anakku nanti jadi anak sufor heheh..
    haturthankyou all..

    [Reply]

Leave a Reply

RSS Planet Aggregator

  • Our pack’s an access to great boner!
  • Tips Proxmox Virtual Environment : Remote VNC Menggunakan Java Plugin
  • Solved, VSFTPD Problem : exit status of parent of /usr/sbin/vsftpd: 1
  • Mengembalikan Kehormatan Guru
  • WISATA BAHARI & FIELD TRIP “MENGENAL SULSEL BERSAMA ONLINERS”
  • BLOGGER MAKASSAR DAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI MENGGELAR SEMINAR SOSIALISASI PENGEMBANGAN ASEAN

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara


Amprokan Blogger

Sponsor

images-1

---

Member Be-Blog

Sudahkah Anda menjadi bagian dari Be-Blog?

Siapa saja yang sudah terdaftar?

Login

Login Anggota
Lost Password?

Shoutbox


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message
Smile
:mrgreen::neutral::twisted::arrow::shock::smile::???::cool::evil::grin::idea::oops::razz::roll::wink::cry::eek::lol::mad::sad:8-)8-O:-(:-):-?:-D:-P:-o:-x:-|;-)8)8O:(:):?:D:P:o:x:|;):!::?:



Gabung di Milis Blogger Bekasi

Powered by Yahoo Groups

© 2010 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in

Switch to our mobile site

- Designed by Gabfire Themes