PKL bakalan kena pajak lagi…???
Ekonomi-Bisnis Sunday, July 25th, 2010 421 views Print Artikel IniBaru saja saya terima email seperti dibawah ini yang saya edit sesuai kebutuhan saja
Mulai 12 Juli 2010 Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PER-32/PJ/2010 akan menertibkan para pengusaha yang memiliki banyak gerai usaha tapi hanya melaporkan satu gerai. Para pengusaha akan dikenakan pelaksanaan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dikenakan terhadap usaha di rumah (usaha rumahan), ruko, warung, atau melalui internet (toko online), hingga ke mall.
Para Pengusaha Wajib Mendaftarkan Diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Setiap Tempat Usaha, dan mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
PPh yang harus dibayar adalah sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan, dan dimasukkan sebagai pembayaran PPh Pasal 25 UU PPh th 2008
Tidak semua kios/warung dikenai kewajiban membayar PPh Pasal 25, karena jika jumlah omzet bruto lebih kecil dari Rp. 1.320.000,- per bulan maka pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 ini.
Kalau peraturan sudah berbunyi seperti itu maka mau gak mau para pengusaha harus mematuhi dan inipun sudah menjadi harga mati, kita sebagai pengusaha yang tertib aturan dan mau bermain bersih harus mematuhi segala peraturan yang ada walaupun itu PAHIT.
Bagi saya pribadi tidak akan ambil perduli dengan peraturan yang ada, mau dipajakin berapapun kalau memang sudah peraturan ya harus dibayar karena kalau tidak efeknya bisa merembet ke urusan yang gak karu-karuan.
Jalani aja dulu…… urusan pajak belakangan, toh kita juga sudah sering mengalami seperti ini, mengalami segala kenaikan yang “aneh-aneh” dan saya berani jamin tidak lama lagi kita akan lupa dengan peraturan ini seperti saya yang suka lupa akan peraturan dan saya lebih yakin seyakin-yakinnya kalau diantara kita masih “akan tetap aja berjualan”.
Salam sukses dunia akherat,
- Menariknya buka cabang baru
- Inacraft, bukti kebesaran bangsa ini… bangsa Indonesia
- Kalau mau naik kelas memang “agak” ribet
- Jualan itu mudah… diutak-atik, digelar dan langsung dapat duit
Memang semangat wirausaha warga Indonesia ini luar biasa, sayangnya tidak diimbangi dengan semangat membantu wirausaha dari sisi legislasinya.
Banyak aturan yang membuat semangat wirausaha jadi terganjal sebelum berkembang.
Salam Semangat
[Reply]
kasian juga, semoga pajaknya bisa lurus..
[Reply]
Rawi Reply:
July 26th, 2010 at 11:23 AM
@nida, yaa……. yang penting jualan aja dulu
[Reply]
wah repot dong, apa gk bisa kreatif pemerintah cari pendapatan mengemis terus ke rakyatnya yang kesusahan.Bukannya mendorong sektor UKM untuk berkembang malah mencekik..urus dulu pelayanan publik,kalau rakyat ngangur tanggung jawab nggak pemerintah..bisa -bisa pada pergi ke luar negeri semua nanti,terjajah di negeri sendiri
[Reply]
Rawi Reply:
July 26th, 2010 at 11:24 AM
@muhammad_anhar, waduh bang, kalau soal ini saya no comment aja soalnya saya bukan ahlinya
[Reply]
PKL jangan untuk target pemenuhan pajak dong itu ga fair, Urusan tunggakan PAJAK YANG TRILIUNAN UDAH BERES BELOM, masah orang kecil yang mesti nalangin???
[Reply]