Kiat Aman dari Jeratan UU ITE
Tips Sunday, December 27th, 2009 762 views Print Artikel IniSejak merebaknya kasus Prita Sari dan Luna Maya, masyarakat pengguna internet mulai khawatir bahwa suatu saat mereka pun akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Pelanggaan ketentuan ini bisa dikenakan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Untuk menghindari ancaman tersebut di atas, berikut saya sampaikan kiat-kiat yang bisa dilakukan para blogger Bekasi agar aman dari jeratan UU ITE (dikutip dari Koran Tempo hari ini, 27 Desember 2009):
1. Hindari penggunaan judul yang terlalu provokatif, hanya demi sensasi, atau mengejar banyaknya pengunjung. Teknik seperti ini bisa menjadi bumerang untuk kita.
2. Fokus pada masalah, bukan terhadap orangnya. Tulisan dalam blog tak jarang mewakili pandangan subyektif atau kebencian terhadap seseorang. Blogger harus mendukung obyektivitas. Melihat gambaran yang lebih besar, yaitu masalahnya, bukan pada orang.
3. Berikan solusi, jangan hanya mengkritik. Kritik tentu boleh saja, tetapi ada bedanya antara kritik yang membangun dan kritik yang menjatuhkan. Kritik yang menjatuhkan tentu lebih rentan terkena jeratan pasal-pasal dari UU ITE karena memang tujuan awalnya menjelek-jelekan, menyudutkan pihak-pihak tertentu. Tak ada niat positif di belakangnya.
Agar kritik lebih bisa diterima, berikan solusi dari permasalahan yang tengah dibahas. Tentunya solusi positif yang membangun, bukan untuk mempermalukan orang yang kita kritik.
4. Jangan segan minta maaf ketika ketika melakukan kesalahan. Tak jarang blogger atau microblogger enggan meminta maaf setelah melakukan kesalahan. Mereka justru seringnya mempertahankan pendapatnya, meski sebenarnya pendapatnya tersebut keliru.
5. Jangan membuat tulisan yang justru mempermalukan diri sendiri.
6. Jangan berbohong atau memakai data palsu.
Salam be-Blog
Aris Heru Utomo
Print Artikel Ini
[...] This post was mentioned on Twitter by bloggerbekasi, bloggerbekasi. bloggerbekasi said: [Bloggerbekasi.Com] Kiat Aman dari Jeratan UU ITE: Sejak merebaknya kasus Prita Sari dan Luna Maya, maysrakat pengg… http://bit.ly/6u6ty9 [...]
mustinya juga ada push untuk merevisi UU ITE Pasal 27 ayat 3 inii
[Reply]
Jasa KITAS Indonesia Reply:
December 27th, 2009 at 2:09 PM
Setuju, Mbak… Setidaknya blogger punya usulan utk revisi pasal 27 ayat 3 ini… Banyak komunitas yg sudah menggodok bersama anggotanya. Beblog kapan?
[Reply]
Aris Heru Utomo Reply:
December 27th, 2009 at 9:01 PM
@Jasa KITAS Indonesia, bisa dimulai dengan review pasal tsb di blog ini mas … diskusi online
[Reply]
Terima kasih atas sarannya mengenai kiat ngeblog yang aman dari jeratan UU ITE.
[Reply]
setuju banget, yg mesti diingat adalah bahwa motivasi dari dalam diri itu akan tercermin pada tulisan kita, jadi klo kita mw nulis mesti dalam keadaan emosi yg terkontrol apalagi klw menyangkut topik yg lg “panas” dan “rawan”. Sebenarnya klw dipikir-pikir di manapun kita melakukan pencemaran nama baik pasti ada resikonya. Cuman klw di dunia maya asumsinya dibaca oleh orang dg jumlah tak terbatas, padahal kenyataannya belum tentu, bisa-bisa malah tak ada yg ngebaca sama sekali hehehe….
Salam kenal, mohon maaf kalau komennya gak sesuai…
media23bekasi
[Reply]