Nikah Syiri (kebenaran atau Penyimpangan)
Agama Sunday, February 21st, 2010 882 views
Di zaman modern seperti sekarang ini, semua hal bisa diperdebatkan. Dari yang benar yang jelas kebenarannya sampai hal yang munkar yang jelas juga kemunkarannya.
Akhir - akhir ini ramai di media massa perdebatan tentang nikah syiri, belum lama ini juga ramai tentang poligami.
Al - Fakir ingin urun rembug menyampaikan pendapat.
Nikah : menurut Syara berarti Wathi atau juga dalam pengertian umum Al - Akdhu/ akad. Akad adalah perjanjian antara seorang pria dengan wanita untuk membina rumah tangga dengan melibatkan wali dan 2 orang saksi
Syiri/ syiron: artinya sembunyi/ tidak jelas/ tidak terdengar/ samar - samar.
Dalam kontek nikah, Syiri artinya penikahan yang tidak didaptar di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut hemat saya, sepanjang pernikahan itu memenuhi rukun dan syaratnya (tanpa bermaksud menapikan Undang - undang perkawina pemerintah republik Indonesia) sebagai manan yang termaktub dalam bab pernikahan dalam fiqhul ibadah yakni ada wali dan disaksikan 2 orang maka nikah sah hukumnya. Oleh karena itu nikah syiri tidak perlu diperdebatkan keabsahannya. Persoalan siapa yang dirugikan, tidak semua pelaku nikah syiri(pria/wanita) merasa dirugikan. Karena ini sudah masuk ranah agama, maka sebaiknya pemerintah tidak perlu membuat keputusan tentang setatus pernikahan syiri. Adapun pemerintah mempunyai kewenangan, sebaiknya tidak pada status legal/tidak legalnya sebuah pernikahan syiri, tetapi hanya mengatur kepada etika pernikahan tersebut.
Sesuatu yang dibolehkan oleh Allah, tidak ada otoritas manusia untuk membatalkan kebolehan tersebut.
Dari pada membuat aturan yang melarang nikah syiri yang akan menimbulkan perdebatan dan menghabiskan energi serta biaya, lebih baik buat aturan pelarangan pelanggaran hukkum agama.
Disatu sisi prostitusi/pelacuran, perjudian yang jelas - jelas merusak moral dan mentalitalitas masyarakat bangsa ini nampaknya pemerintah belum bisa menghilangkan semua itu, bahkan terkesan melegalkan dengan cara membuat lokalisai (menurut pemahaman saya lokalisasi artinya daerah yang dibolehkan untuk melacur)
Nampak aneh, jiak poligami ditentang sementara selingkuh jadi kebiasaan, Nikah syiri dikekang sementara pelacuran dibiarkan.
Demikian pemikirian saya. Silahkan dikomentri

Dan alasan UU itu dengan mengacu pada banyaknya perceraian juga rancu, bukankah yang banyak bercerai itu pasangan nikah ‘KUA’? Begitu juga kerugian yang dialami wanita dan KDRT, bukankah banyak dialami oleh pasangan yang menikah dengan ‘surat’? Data valid yang mana dipakai oleh Depag hingga dengan ‘gampangnya’ mensinyalir bahwa banyaknya perceraian dan kerugian di pihak wanita diakibatkan nikah ‘Syiri’?
[Reply]
betul juga, tapi agak heran juga para pelaku nikah siri, kalau memang berani nikah siri kenapa juga gak dilegalkan sekalian di KUA, atau memang dengan nikah siri ada maksud yang tersembunyi dibalik pernikahannya itu, jadi legalkan aja sekalian di KUA biar gak jadi masalah kali ya…
[Reply]
Hmmmm….. klo tar nikah mw nikah siri atw KUA ya……
[Reply]
NIKAH ITU BUKAN KARENA SURAT TAPI DARI NIAT, KALAU DARI NIAT SUDAH GA BENAR MAU PAKE SURAT PA GA PAKE SURAT TETAP AJA PERCUMA …..Kalo aq sih ….yg penting ….
[Reply]
sebagai seorang wanita saya membenarkan nikah siri itu jadi kalo bisa uu nikah sirinya dihapuskan dan yang perlu dikaji uu perkawinan yang lebih mengatur tentang nikah siri itu sendiri yang didasarkan pada ajaran agama Islam tentunya
buat para wanita sebaiknya jangan mau dinikah siri rugiiiiiiiii…………
[Reply]