Home » Politik » Plt. Walkot Bekasi Ibarat Anak Nakal

Plt. Walkot Bekasi Ibarat Anak Nakal

Oleh. Purwalodra

Dr. H. Rahmat Effendi (Plt. Wali Kota Bekasi)

Ketika plt Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi melakukan sebuah perombakan besar-besaran terkait dengan mutasi, rotasi, promosi dan demosi para birokrat Pemkot Bekasi, mulai dari tingkat staf sampai Pejabat Tinggi pada hari Kamis (09/06/2011), ternyata bukan persoalan yang mudah. Karena, selain berusaha menyesuaikan SDM yang ada, dengan tugas dan tanggungjawabnya yang menjadi amanah para pejabat, juga upaya mengantisipsi akibat-akibat yang ditimbulkan dari proses mutasi, rotasi, promosi maupun demosi tersebut.

Keputusan strategis Plt Walikota Bekasi itu, sekarang menggelinding mejadi obyek pengamatan dari berbagai pihak, mulai dari politisi, akademisi, dan para aktivis. Persoalan awal yang menjadi bahan pengamatan oleh para pengamat, baik yang berstatus politisi maupun bukan, adalah banyaknya pejabat yang mesti dirotasi, dimutasi, dipromosi bahkan ada beberapa Pejabat yang menerima Demosi alias penurunan kepangkatan, dengan istilah lain ‘di-non-job-kan.’

Pelantikan Pejabat yang diselenggarakan secara serempak tersebut melibatkan 203 orang pejabat, yang terdiri dari 168 pejabat eselon III, dan 35 pejabat eselon II telah menuai kritik dari berbagai pihak. Suara-suara miringpun bertebaran dimana-mana, namun demikian diam-diam suara-suara positif pun juga mengimbangi. Terlepas dari suara-suara positif-negatif yang membahana di seantero bumi patriot ini, mari kita cermati dari sudut pandang lain, dimana Kota Bekasi sedang dalam kondisi krisis kepemimpinan.

Dalam diskusi yang digelar oleh harian Radar Bekasi yang bertempat di kantor redaksi pada 16 Juni 2011 lalu, pernyataan positif yang bernada sinispun terlontar dari Ketua DPC Peradi Bekasi, H. Shalih MS, SH, MH, yang menyatakan bahwa Plt. Walkot Bekasi ibarat anak nakal yang tidak patuh pada orang tuanya. Pernyataan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 yang sengaja dilanggar, namun PP tersebut tidak mencantumkan sanksi yang jelas atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara, pihak Pemkot Bekasi merasa bahwa mutasi, rotasi, promosi dan demosi tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan PP No. 49 tahun 2008 pada pasal 1, dimana seorang Plt Walkot tidak boleh melakukan mutasi, bisa dibantah dengan ayat 2 pada pasal yang sama tersebut, yakni : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan ayat tersebut, Pemkot Bekasi memiliki legalitas melakukan mutasi, rotasi, promosi maupun demosi. Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemkot Bekasi adalah rekomendasi Pemprov Jabar nomor 820/2358/Pem.Um tanggal 23 Mei 2011 dan surat Sekjen Kemendagri Nomor 832.24/ 1278/SJ tanggal 13 Mei 2011, yang berisi antara lain :

1. Mutasi dapat dilakukan dengan mengutamakan profesionalisme, kompetensi.

2. Pengisian personil jabatan struktural hanya untuk jabatan yang lowong dan tidak boleh merugikan PNS daerah.

Selanjutnya, dasar hukum yang menjadi pegangan Pemkot Bekasi, justru menuai kritik pasalnya adalah bahwa pelaksanaan Mutasi, Promosi, Rotasi dan Demosi tersebut, mungkin tanpa didahului oleh ‘Penilaian Jabatan’, sehingga ‘persyaratan jabatan’ kurang diperhatikan. Seperti halnya, yang terjadi pada, Agus Sofyan (Kadisbimarta) menjadi Staf Ahli Walkot dan dr. Iman (Kepala RSUD) menjadi Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi dan Keuangan yang pada akhirnya, tidak mengutamakan profesionalitas dan kompetensi pejabat yang diberikan amanah.

Sementara itu, pengisian personil jabatan struktural juga tidak hanya untuk jabatan-jabatan yang lowong saja, namun merambah kepada jabatan-jabatan lainnya yang masih aktif, yang kemudian merugikan beberapa PNS. Seperti halnya, dua pejabat eselon II, Dedi Juanda (Kasatpol PP) dan Gunung Hilman (Asda I) yang memprotes keras karena namanya tidak ada dalam daftar pejabat pemerintah daerah atau di non-job-kan. Meskipun, selang beberapa hari kemudian status Kasatpol PP Kota Bekasi Dedi Djuanda, diaktifkan kembali hingga 1 Juli mendatang, melalui surat nomor: 820/Kep.30A-BKD/VI/2011.

Kondisi diatas merupakan cermin dimana makna kepemimpinan berubah menjadi kekuasaan, dimana di dalamnya termasuk kewenangan untuk mengatur birokrasi tanpa melihat lingkungan atau masalah yang saat ini sedang melilit Kota Bekasi. Tidak heran, jika Radar Bekasi (18/6) menulis judul berita, “Shalih : Terbesar, Plt Walkot Bekasi pantas mendapat MURI,” yang beritanya berisi tentang mutasi yang dilakukan Plt Walkot diduga terbesar di Indonesia dan patut mendapat rekor MURI. Kita selaku bagian dari masyarakat Bekasi berharap, semoga bola panas ini tidak menggelinding kemana-mana. Wallahu A’lamu Bisshawwab.

Bekasi, 19 Juni 2011.

Print Artikel Ini Print Artikel Ini
Posted by on Jun 21 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

1 Comment for “Plt. Walkot Bekasi Ibarat Anak Nakal”

  1. web design idea

    wah bner bgt itu,,,
    sya hny bz mndukung adj wez mas,,

    [Reply]

Leave a Reply

RSS Planet Aggregator

  • YUK IKUT, PELATIHAN BLOG GURU KREATIF BERSAMA KOMUNITAS BLOGGER BEKASI !
  • YUK IKUT, PELATIHAN BLOG GURU KREATIF BERSAMA KOMUNITAS BLOGGER BEKASI !
  • Melihat Keindahan Langit Melalui Stellarium
  • 4 jam yang heboh di IGbisnis Pillar
  • Mengapa Anak SMP Lebih Senang Bermain Games?
  • Soal UTS TIK Online Kelas 7

Jumlah Member saat ini : 1535. Dan terus bertambah..
Daftar Disini


Penghargaan: Blog Komunitas berbasis Wilayah Terbaik 2010


Amprokan Blogger

Amprokan Blogger | Temu Blogger Nusantara


Amprokan Blogger

Sponsor



Member Be-Blog

Sudahkah Anda menjadi bagian dari Be-Blog?

Siapa saja yang sudah terdaftar?

Login

Login Anggota
Lost Password?




Gabung di Milis Blogger Bekasi

Powered by Yahoo Groups

© 2011 Komunitas Blogger Bekasi. All Rights Reserved. Log in

Switch to our mobile site

- Designed by Gabfire Themes