Ironi Pahlawan Devisa
Politik-Hukum-Keamanan Sunday, July 3rd, 2011 157 views
Pertanyaan penulis ketika seorang Muslim Indonesia hendak berangkan menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, pemerintah Saudi mewajibkan seorang wanita ditemani mahramnya, alasannya itu sudah menjadi hukum Islam seorang wanita bepergian harus dengan Mahram untuk menghindari fitnah serta yang terpenting adalah sebagai perlindungan. Bagi wanita yang tidak bersama mahram tidak akan mendapatkan visa walaupun dalam rombongan besar. Tetapi mengapa pemerintah Saudi tidak melarang Tenaga Kerja Wanita Indonesia bekerja ke negara mereka tanpa muhrimnya, padahal mereka tinggal sendiri bersama dengan keluarga yang bukan mahramnya?
Alasan yang paling logis adalah Saudi menggap bahwa Tenaga Kerja Wanita Indonesia sebagai budak sehingga menjadi mahram majikannya. di Arab Saudi, para pembantu perempuan Indonesia diperlakukan sebagai budak. “Dianiaya dan diperkosa berulang kali oleh majikan dan keluarganya, dijual dan diperas agen-agen penyalur pembantu rumah tangga. Itulah pengalaman saya dan sebagian besar kawan-kawan satu pekerjaan di Arab Saudi,” papar Imas seorang TKW. Dalam budaya arab jahiliyah perbudakan menjadi keniscayaan yang hidup di tengah masyarakat jahiliyah waktu itu. Hingga kini praktik itu masih ada.
BUDAK
adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Bukan di arab saja perbudakan terjadi, tetapi perudakan kala itu terjadi hampir di penjuru dunia sehingga perbudakan kala itu masuk ke dalam hukum positif di masyarakat sebagai komoditi ekonomi maupun untuk pemenuhan kebutuhan seksual. Hukum positif tentang perbudakan menyangkut Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal kala itu.
Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang
Meskipun orang-orang saudi berdalih dibolehkan dalam Islam memperkosa budak (TKW) Perbudakan bukan merupakan produk agama Islam. Tidak tepat jika menilai bahwa apa yang dilakukan Arab Saudi adalah bentuk representasi agama Islam. Kehadiran Islam pada masa jahiliyah justru membawa spirit menghapuskan perbudakan, memberikan kebebasan, kesamaan hak, penghapusan kejahatan rasial. Dalam membebaskan budak Islam tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah menjadi konsensus universal tentang perbudakan yang ada di masyarakat, misalnya saja jika seseorang diwajibkan membayar kaffarat/denda maka dia wajib membebaskan budak dengan cara membeli sebagai aturan yang berlaku pada waktu itu, Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah.
Upaya membebaskan perbudakan terus dilakukan dalam Islam secara sistematis dengan memperhatikan faktor ekonomi, jika seorang budak 100 juta maka ribuan budak sama dengan ratusan Miliar rupiah dan itu menjadi penopang kehidupan masyarakat, jika Islam langsung melarang perbudakan dengan satu perintah maka bisa dipastikan perekonomian saat itu akan hacur.
Spirit Islam adalah membebaskan perbudakan, tetapi turunnya Islam tidak langsung menggantikan hukum yang ada tanpa memperhatikan faktor sosiologis, antropologis masyarakat waktu itu. Dalam hukum Internasional yang berlaku saat itu perbudakan diatur sehingga upaya Islam membebaskan budak juga dengan mengikuti aturan yang sudah berlaku secara internasional tersebut. Saat ini ketika hukum Internasional telah menghapus perbudakan seperti yang Islam cita-citakan seharusnya spirit itu terus berkembang untuk kebebasan manusia.
Secara sistematis islam membebaskan perbudakan dengan empat cara
Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.
Kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.
Ketiga, lewat sedekah atau tabarru’. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.
Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya.
Kasus Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Timur Tengah khususnya menjadi ironi karena negara dengan penduduk mayoritas muslim mestinya bisa mencontoh spirit turunnya alqur’an untuk kebebasan, bukan untuk pemuas nafsunya. Persepsi budak atas TKW kita muncul dari sikap jahiliyah orang-orang arab yang berulang. Untuk itu melawan orang jahiliyah Indonesia harus memberikan sikap sebagai bangsa yang besar, yang katanya menggap TKW sebagai Pahlawan Devisa, Apakah kita rela jika Pahlawan di Indonesia menjadi Budak di Negara lain
Dengah terbitnya Perjanjian Internasional 18 Mei 1904 untuk Menghapus Perdagangan Budak. Maka sudah sepantasnya Indonesia menyeret siapa saja yang masih menganggap warga negaranya sebagai budak ke mahkamah internasional
Masalah Tenaga Kerja Wanita adalah masalah klasik yang tak kunjung selesai. Lahan pekerjaan dalam negeri yang terbatas membuat mereka terpaksa mengadu nasib di negeri orang, sisanya memilih menjadi kaum urban yang tinggal di perkotaan dengan bekal seadanya.
Sebenarnya di Indonesia sektor pertanian merupakan sektor yang berpotensi paling banyak menyerap tenaga kerja untuk itu sangat penting bagi pemerintah membangun infrastruktur pertanian yang baik menggunakan teknologi modern. Perluasan lahan pertanian juga perlu diupayakan. Pada era Soeharto pembangunan (temasuk infrastruktur) mendapatkan 80% dari total alokasi anggata nasional, tetapi saat ini hanya 8%, karena sebagian APBN digunakan untuk membayar hutang luar negeri dan subsidi. Dari dana yang kecil itu pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan projek sederhana tetapi dapat menjangkau luas di masyarakat daripada membiayai projek mewah. Selain itu swasta juga perlu dilibatkan dalam pembangunan sektor pertanian, pemerintah membuat regulasi yang menjamin iklim investasi yang baik sehingga spirit kita adalah menjadi negara agraris.


seharusnya pemerintah harus melindungi pahlawan devisa kita,
agar para pahlawan kita tidak ada yg tersakiti lagi di negeri orang,
[Reply]